Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pilbup Bungo

Pilbup Bungo Bisa Lanjut, KPU Provinsi Jambi Evaluasi Pascarusuh Debat Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Headline Tribun Jambi edisi Kamis, 21 November 2024 

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, ada dua kabupaten/kota masuk dalam kategori rawan tinggi, delapan kabupaten/kota rawan sedang dan satu kabupaten rawan rendah.

Daerah yang terindikasi rawan tinggi, yaitu Kabupaten Sarolangun dengan skor 26,05 dan Kota Jambi dengan skor 22,3.

Delapan daerah kategori sedang, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) skor 20,73, Merangin skor 15,19, Batanghari skor 15, Tebo skor 10,00, Muaro Jambi skor 6,91, Sungai Penuh skor 6,51, Kerinci skor 6,32, dan Tanjung Jabung Timur skor 6,32.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Jumat 22 November 2024: Naga, Kuda, Monyet Ada Kabar Gembira

Baca juga: Kampanye Syukur-Khafid, Massa SUKA Menyemut, Tomas: Kawal Kemenangan Ini, Bawa Perubahan Merangin

Sementara hanya satu kabupaten yang masuk kategori rawan rendah, yakni Bungo dengan skor 2,3.

"Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara nasional sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu memetakan sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam kerawanan kategori tinggi, sedang dan rendah," ujarnya.

"Rawan di sini bukan dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi dalam konteks pemilu, fokusnya kerawanan pada kontestasi, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemilu," tutur Wein.

Wein mengatakan IKP bisa dijadikan peringatan dini dalam rangka mitigasi, bukan justice kerawanan.

"Kami berharap ini menjadi basis merencanakan sistem pemilu yang aman ke depannya. Penting bagi kita semua pihak memahami potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis,” katanya. 

Bawaslu Beri Perhatian Khusus

Bawaslu Provinsi Jambi memberikan perhatian khusus kepada Bungo seusai kisruh pelaksanaan debat publik pasangan calon pada 16 November lalu.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa meskipun kisruh terjadi diluar arena debat, namun tetap masih dalam rangkaian debat pilkada.

"Seharusnya semua bisa melakukan upaya preventif, walaupun kejadiannya diluar tapi rangkaiannya itu dari pelaksanaan debat, banyak faktor yang memengaruhi," ucapnya, Rabu (20/11/2024).

Namun, kata Ari kejadian tersebut terjadi setelah pelaksanaan debat, dan sifatnya pemukulan. 

Dan berdasarkan keterangan KPU Bungo yang menyaksikan bahwa masuknya adalah pidana umum. 

Baca juga: Banjir Bandang Kerinci Jambi, Air Bercampur Lumpur dan Kayu Terjang Desa Pengasi Lama

"Peristiwa itu lebih kepada pidana umum karena pemukulan, lain hal kalau itu menghalang-halangi orang datang debat, itu bisa masuk pasal pidana pemilihan karena menghalangi orang melakukan kampanye," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved