Berita Muaro Jambi

Pilkada Serentak 2024, Raden Najmi Keluarkan Surat Edaran Untuk Seluruh ASN di Muaro Jambi

Pj Bupati Muaro Jambi mengeluarkan surat edaran resmi untuk ASN untuk menjaga netralitas dan profesional saat pilkada serentak.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Muzakkir
Raden Najmi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Dalam rangka mewujudkan setiap ASN yang netral dan profesional, setan terselenggaranya pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang demokratis dan berkualitas, Pj Bupati Muaro Jambi mengeluarkan surat edaran resmi untuk ASN.

Dalam surat edaran yang bernomor 800/721/BKD -IV/2024 itu berisikan setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara. 

Diantaranya mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, yang ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Yang ke empat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kelima membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye. 

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan himbauan seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. 

Selanjutnya memberikan surat dukungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. 

Dalam surat itu juga dituliskan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah wajib untuk, pertama mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab pasal 5 peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan kepegawaian Negara, ketua komisi aparatur sipil negara dan ketua Badan pengawas pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2022, nomor 800- 5474 Tahun 2022, nomor 1447.1/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. 

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus IKAPTK Periode 2024-2029

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Kinerja Kepala Daerah Bersama Kemendagri 

Yang kedua mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan pengawasan netralitas oleh pegawai ASN di lingkungan OPD tersebut. 

Selanjutnya menindaklanjuti dugaan selanjutnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja saudara Untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. 

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan badan pengawas Pemilu Kabupaten bagi pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang dimaksud. 

Dalam melaksanakan pengawasan, perlu perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dengan pelanggaran netralitas ASN antara lain. Penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah, dan mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. 

Dalam surat itu juga dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidak netralan. 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh PJ bupati Muaro Jambi, Drs Raden Najmi dengan tembusan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan RB di Jakarta, Gubernur Jambi di Jambi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi, ketua Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Muaro Jambi, ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan inspektur daerah Kabupaten Muaro Jambi. (*) 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved