Orang Tua Siswa Protes Makanan SMA TT

Vendor Catering SMA Titian Teras Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Viral

perusahaan penyedia makanan untuk siswa SMA Titian Teras (TT) H Abdurahman Sayuti, merasa dirugikan akibat viralnya video yang menyebut makanan...

|
tribunjambi/yon rinaldi
Aldiyansah, pengawas lapangan CV Global Prima 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – CV Global Prima, perusahaan penyedia makanan untuk siswa SMA Titian Teras (TT) H Abdurahman Sayuti, merasa dirugikan akibat viralnya video yang menyebut makanan di sekolah tersebut tidak layak konsumsi.  

Aldiyansah, pengawas lapangan CV Global Prima, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan memulihkan nama baik perusahaan.  

"Kami sudah sangat dirugikan. Nama baik perusahaan rusak, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk perkara ini," ujar Aldiyansah saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Senin (18/11/2024).  

Menurut Aldiyansah, pihaknya tengah mengumpulkan bukti sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Ia meyakini bahwa semua makanan yang disediakan oleh CV Global Prima telah memenuhi standar yang ditetapkan, dengan pengawasan ketat yang dilakukan secara rutin.  

"Kami memiliki petugas yang selalu standby di SMA Titian Teras untuk memastikan mutu makanan," katanya.  

Aldiyansah mempertanyakan mengapa siswa yang mengeluhkan makanan tidak langsung melapor kepada petugas catering yang ada di lokasi atau ke pihak sekolah.  

"Jika memang ada makanan basi atau tidak layak, kenapa tidak langsung dilaporkan? Selain itu, jika makanan itu benar-benar tidak layak, mestinya siswa yang memakannya akan mengalami sakit, seperti diare. Sampai saat ini, tidak ada laporan medis semacam itu," ungkap Aldiyansah.  

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti nyata terkait klaim makanan basi atau tidak layak konsumsi.  

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Aldiyansah.  

CV Global Prima berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain tanpa bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved