Pilkada 2024
TNI-Polri Harus Jaga Netralitas Pilkada, Bakal Disanksi Jika Melanggar, Sudah Ada Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan akan mengikuti keputusan MK terkait sanksi bagi anggotanya yang terlibat cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pilkada 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan akan mengikuti keputusan MK terkait sanksi bagi anggotanya yang terlibat cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi anggotanya yang terlibat dalam cawe-cawe (campur tangan) dalam Pilkada.
"Undang-Undang tindak pidana Pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di Undang-Undang. Semuanya ada sanksinya," ujar Kapolri.
Kapolri juga mengatakan akan terbuka terhadap setiap laporan dari Bawaslu, Gakumdu, dan organisasi independen lainnya terkait anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada mendatang.
"Ada Bawaslu, Gakumdu, ada pengamat independen yang bisa melaporkan seap saat apabila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam cawe-cawe pada Pilkada 27 November mendatang.
Bawaslu RI bakal menyurati Mabes TNI-Polri sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang mengatur sanksi bagi anggota TNI-Polri yang tidak netral selama Pilkada.
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Hadiri Rakor Netralitas ASN pada Pilkada 2024
Baca juga: Sisa Dua Hari Lagi Masyarakat Batanghari Bisa Urus Pindah Memilih untuk Pilkada
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan surat tersebut akan segera dilayangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pilkada.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran netralitas yang berujung pidana oleh aparat TNI-Polri, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Polri.
"Kami sedang melakukan pembuatan surat (koordinasi dengan TNI-Polri) itu setelah putusan MK kita kaji. (Koordinasi) sebagai bentuk pencegahan jika terjadi pelanggaran pidana oleh aparat TNI-Polri setelah putusan MK," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
Dalam putusan perkara Nomor 136 Tahun 2024, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal yang diuji adalah Pasal 188, yang mengatur sanksi terkait ancaman pidana yang kini juga berlaku untuk TNI-Polri jika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix DJ TikTok 8 Jam Full Bass Spesial November 2024 Bisa Dengar di Spotify
Baca juga: Pekan Ini Naik 107,84 per Kg, Harga TBS Sawit di Jambi Sedang Bagus Nih
Baca juga: Wayang Kulit Kolaborasi bersama Dalang Ki Mulyono & Niken Salindry Meriahkan Dies Natalis ke-68 UKSW
Baca juga: Zainul Bahri Melanggengkan Batik Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.