Mahasiswi Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Awalnya Bimbingan Biasa

Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Sulawesi Selatan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen

Ist
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Sulawesi Selatan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial FS.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 September 2024 saat Bunga datang untuk melakukan bimbingan terkait penelitian skripsinya di ruang kerja FS di Dekanat FIB.

“Awalnya bimbingan biasa, tetapi…”

Bunga menceritakan kepada Tribun-Timur.com, pertemuan awalnya berlangsung seperti bimbingan pada umumnya.

Namun, situasi berubah ketika ia meminta izin pulang setelah waktu menunjukkan sore hari.

"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Ketika saya ingin pulang karena sudah sore, dia menahan saya," ujar Bunga, Senin (18/11/2024).

"Awalnya dia memegang tangan saya. Saya mencoba memberontak, tapi dia tetap memaksa, bahkan ingin memeluk saya. Saya terus menolak dan berteriak untuk meminta pulang," ungkapnya.

Akhirnya, FS melepaskan Bunga, tetapi kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam yang membuatnya sulit menjalani aktivitas di kampus selama hampir dua bulan.

Bunga kemudian melaporkan kejadian ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan awal kasus ini.

"Pada pemanggilan kedua, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi," kata Bunga.

Setelah melalui tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS menemukan rekaman CCTV yang mendukung kronologi kejadian versi Bunga.

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi. Prof Farida mengatakan bahwa semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang terlihat di CCTV,” jelasnya.

Namun, FS memberikan keterangan berbeda dari fakta yang terekam.

Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, mengonfirmasi bahwa FS telah menerima sanksi berupa skorsing selama dua semester.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved