Ini Rincian Gugatan Tanah Keraton Yogyakarta ke PT KAI, Ganti Rugi Senilai Rp1.000
Ini rincian gugatan tanah Kasultanan Yogyakarta yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
TRIBUNJAMBI.COM, Yogyakarta - Ini rincian gugatan tanah Kasultanan Yogyakarta yang diajukan oleh Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Diketahui gugatan ini menjadi sorotan publik, karena nilai tuntutan ganti rugi yang hanya sebesar Rp 1.000.
Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono HB X menjelaskan bahwa besaran ganti rugi yang kecil tersebut dipilih untuk menegaskan fokus gugatan, yaitu kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta.
"Ya harus ada kerugian, kalau enggak ada kerugian ya gimana. Itu kan aspek hukumnya jelas," ungkap Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2024).
Sri Sultan HB X menegaskan bahwa tanah yang disebut sebagai Sultan Ground adalah aset yang telah dipisahkan dari negara, meskipun dikelola sebagai aset BUMN.
"Nggak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu menjadi aset BUMN, bukan PT KAI. Jadi kita sepakat bahwa PT KAI tidak bisa mengeklaim kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.
Baca juga: Daftar Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia
Baca juga: Truk Batu Bara Terguling di Jembatan Sungai Ulak Merangin, Padahal Baru Diresmikan
Baca juga: Zumi Zola Bakal Nikahi Putri Zulhas Desember 2024, Mantan Istri Doakan Lancar sampai Pelaminan
Rincian Gugatan
Gugatan resmi diajukan oleh GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 m⊃2; yang terletak di area Stasiun Tugu Yogyakarta.
Tanah tersebut, menurut Keraton, adalah bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Selain itu, mereka juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Keraton Yogyakarta meminta agar pencatatan aktiva tetap atas tanah ini dihapuskan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.