Berita Viral

Viral Video Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Sumsel Pesta Sambil Konsumsi Narkoba dan Miras

Viral video berdurasi 16 detik yang menunjukkan warga binaan Lapas Tanjung Raja diduga sedang berpesta narkoba dan minuman keras di dalam sel tahanan

Editor: Suci Rahayu PK
TribunSumsel.com/Istimewa
Tangkap layar video viral warga binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir diduga pesta sabu dalam sel tahanan. 

Video viral

TRIBUNJAMBI.COM, Ogan Ilir  - Viral video berdurasi 16 detik yang menunjukkan warga binaan Lapas Tanjung Raja diduga sedang berpesta narkoba dan minuman keras di dalam sel tahanan.

Dalam video terlihat belasan narapidana asyik menikmati musik remix sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ade Irianto, mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah kejadian yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

"Itu video lama, tapi sudah ditindaklanjuti. Agustus akhir kejadiannya sempat naik beredar ke media sosial," ungkap Ade saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 November 2024.

Setelah video tersebut viral, petugas Lapas Tanjung Raja melakukan razia terhadap barang-barang terlarang di dalam sel.

"Para warga binaan yang ada dalam video sudah ditindak dan diberi sanksi. Mereka terjerat kasus narkoba dan sudah dikenakan sanksi berupa pencabutan remisi serta pencabutan pembebasan bersyarat," jelas Ade.

Baca juga: Real Madrid Butuh Bek, tapi Nacho Ogah Kembali

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 15/11/2024 Naik Rp4.000 Jadi Rp 1.470.000 per Gram

Baca juga: Sehari 3 ASN Asusila di Jambi - Digerebek Warga di Batanghari, Pelecehan Anak di Kota Jambi

Hasil Pemeriksaan dan Kekurangan SDM

Meskipun terdapat dugaan penggunaan narkoba, Ade menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang yang dikonsumsi bukanlah narkoba.

Namun, ia mengakui adanya kekurangan dalam sumber daya manusia (SDM) petugas di Lapas Tanjung Raja, yang harus mengawasi 899 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya 402 orang.

Perekam video yang menunjukkan warga binaan tersebut adalah petugas Lapas Tanjung Raja yang berinisial R.

Ade menjelaskan bahwa R merupakan petugas bermasalah dan kini sudah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU.

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah. Dia pernah direhabilitasi narkoba pada tahun 2021 atau 2022 lalu di Kalianda," tambah Ade.

Nasib Petugas yang Rekam Video

Usai menyebarkan video warga binaan pesta musik remix, eks petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumsel kini dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, OKU.

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, petugas tersebut bernama Robby Adriansyah.

Robby diduga sengaja menyebarkan video lama yang menampilkan aktivitas warga binaan berpesta dengan menggunakan musik remix.

Baca juga: Info Orang Hilang di Kota Jambi, Abdul Kadir 68 Tahun Warga Payo Selincah

"Untuk penyebar video merupakan petugas kami yang bermasalah," kata Ade saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Kamis (14/11/2024). 

Dijelaskan Ade, Robby pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

"Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, tidak pernah masuk kerja. Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," ungkap Ade.

Pihak keluarga pun mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor.

Rehabilitasi tersebut selama tiga bulan, terhitung tanggal 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Robbypun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024. 

Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.

"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Diduga Pesta Sabu di Sel Tahanan, Direkam Petugas, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Waktu Bermain Berkurang, Pablo Torre Berpotensi Tinggalkan Barcelona

Baca juga: Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas, H Bakri Singgung Tanggal dan Lokasi di Jambi atau Lampung

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat 15/11/2024 Naik Rp4.000 Jadi Rp 1.470.000 per Gram

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved