Zumi Zola dan Putri Zulhas

Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas, H Bakri Singgung Tanggal dan Lokasi di Jambi atau Lampung

Zumi Zola berasal dari Jambi dan Putri Zulhas dari Lampung. H Bakri mengatakan terkait lokasi pernikahan nanti, itu tergantung kesepakatan dua belah

|
Editor: Tommy Kurniawan
ist
Zumi Zola dan Putri Zulhas 

Tidak hanya netizen yang merespons kabar tersebut, mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia juga ikut memberikan komentar yang cukup mengejutkan. 

Sherrin mengucapkan syukur bahwa Zumi Zola telah menemukan pasangan barunya.

Ia bahkan menunjukkan dukungannya kepada mantan suaminya dan Putri Zulkifli Hasan.

"Akhirnyaaaaaaaa congrats you both, Alhamdulillah abang udah menemukan jodohnya.

Mohon doa ya, semoga lancar sampai ke pelaminan, amin," ujarnya.

Putri Zulhas dan Perceraian dengan Anak Amien Rais

Nama Putri Zulhas sudah tak asing lagi bagi warganet. Wajahnya kerap menghiasi medias sosial karena kiprahnya di dunia politik.

Diketahui Putri Zulkifli Hasan belum lama ini ia didapuk menjadi Wakil Ketua Komisi XII DPR RI. Ia juga ditunjuk sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR RI untuk periode 2024-2029.

Putri Zulkifli Hasan memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri. Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.

Kehidupan pribadi Putri sempat disorot karena diketahui pernah menjalani biduk rumah tangga dengan Putra pendiri PAN Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais.

Namun Putri menggugat cerai Mumtaz pada Februari 2022 lalu karena kerap terjadi perselisihan. Keduanya kemudian resmi bercerai pada Mei 2022 setelah melalui sidang hingga ke Mahkamah Agung. 

Sosok Ahmad Mumtaz Rais yang temperamental karena memiliki gangguan kejiwaan menjadi penyebab utama digugat cerainya putra politisi tersebut.  

Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI, menyebut Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan yang tak stabil. Imbasnya, ia pun kerap melakukan penganiayaan ke asisten rumah tangganya.

"Bahwa dampak dari proses kejiwaan yang tidak menentu tersebut seringkali membawa akibat yang sangat negatif, yang salah satunya adalah Tergugat (Ahmad Mumtaz Rais) melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga, dan hal ini Penggugat (Futri Zulya Savitri) memiliki bukti-bukti yang akurat," bunyi poin delapan dalam replik tersebut.

Selain masalah kejiwaannya, tergugat juga disebut memiliki kebiasaan buruk. Kerap meminum minuman keras menjadi penyebab pertengkaran lainnya.

Gugatan tersebut dikabulkan usai melalui proses replik hingga Mahkamah Agung. Futri Zulya Savitri pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya. Sementara, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya mandiri.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved