Siswa SMK Gloria 2 yang Dipaksa Sujud dan Gonggong Malah Kena Skors 3 Hari,  Lex Wu Posting

Seorang pengusaha bernama Lex Wu membeberkan kondisi terkini EV di media sosial X-nya, pada Rabu (13/11/2024).

Editor: Duanto AS
Instagram/X
Kolase foto pengusaha Surabaya Ivan Sugianto dan ES siswa SMA yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Postingan pengusaha bernama Lex Wu soal peristiwa di SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian pengguna aplikasi X (dahulu bernama Twitter).

EV, siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh pengusaha Ivan Sugianto kini malah  diskors sekolah.

EV dalam kondisi trauma karena dipaksa sujud dan menggonggong di depan banyak orang.

Kasus ini pun terus menyita perhatian publik, khususnya pengguna aplikasi X (Twitter).  

Tak sedikit dari warganet yang mendukung tindakan pihak siswa SMA Gloria itu untuk memperkarakan kasus ke Polrestabes Surabaya. 

Alih-alih mendapat dukungan dari pihak sekolah, kini EV justru disebut diskors dari sekolah. 

Hal ini diketahui, berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, seorang pengusaha bernama Lex Wu membeberkan kondisi terkini EV di media sosial X-nya, pada Rabu (13/11/2024).

Lex Wu membagikan surat yang dikeluarkan oleh pihak sekolah EV.

Di surat tersebut tertulis sekolah merasa EV telah melanggar aturan karena sudah mengejek siswa dari sekolah lain, yakni Ernes. 

Pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk mengskorsing EV selama 3 hari.

Di mata Lex Wu tindakan sekolah sangat tidak tepat.

Mengingat EV merupakan korban dari kesombongan orang tua EMS. 

"Mohon untuk Pihak Sekolah!

Anak ini justru korban, dan psikisnya sedang down!

Malah di Skorsing!

Ledek-ledekan itu jg hanya terjadi 1 kali, dan itu bukan di dalam sekolah dan antar siswa 1 sekolah!

UU Perlindungan anak jelas ya, dalam lingkungan sekolah. anak2 harus di lindungi! Perlu di tabrakkan dengan UU HAM 1999?"

Demikian postingan Lex Wu.

Tribunnews.com masih mengonfirmasi soal skorsing yang diterima EV.

Polisi Buka Suara 

Akhirnya Polda Jawa Timur buka suara memberikan keterangan soal penanganan kasus tersebut. 

"Meluruskan pemberitaan yang simpang-siur di berbagai media digital terutama di media sosial, terkait dengan penanganan kasus di salah satu sekolah, bahkan melibatkan dua sekolah terkait dengan konflik anak-anak ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur,  Kombes Polisi Dirmanto pada Rabu, 13 November 2024. 

Sejak peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024, kata dia, Polrestabes Surabaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. 

Pihak sekolah sudah didatangi dan beberapa orang dimintai keterangan. 

"Termasuk pada saat itu juga melakukan klarifikasi kepada saudara berinisial I (Ivan Sugianto)," ujar Dirmanto.

Sebetulnya, lanjut dia, antara pihak Ivan dengan keluarga siswa yang dipaksa berlutut sudah terjadi perdamaian.

"Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan sudah saling memaafkan, bahkan mereka sudah mengunggah di konten-konten di berbagai media sosial [proses perdamaian itu]," jelas dia. 

Namun, pihak SMK Gloria 2 Surabaya terus meminta Polrestabes Surabaya agar menindaklanjuti proses hukum atas aksi intimidatif IS tersebut. 

"[Proses hukumnya] tetap berlanjut. Cuma sekali lagi, kita 'ultimum remedium' tadi. Ini menyangkut masa depan anak, jangan sampai anak terganggu gara-gara peristiwa ini," kata Dirmanto.

Isi Laporan Polisi 

Berikut isi laporan polisi terkait kasus siswa SMA Kristen Gloria 2 yang dipaksa sujud dan menggongong. 

Meski Ivan Sugianto telah menyampaikan permintaan maafnya, pihak siswa SMA Gloria bernama Ethan mengaku tetap tak terima dengan insiden yang dialami. 

Imbasnya, Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke, memperkarakan kasus. 

Hal ini diungkap langsung oleh Konsultan hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke yang  memastikan proses hukum berjalan dan resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Diketahui, Ivan Sugianto dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan atau nacaman kekerasan. 

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 335 KUHP. 

Senada dengan itu, Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke memastikan, kliennya sudah berdamai dengan Nouke CS yang sebelumnya disebut sebagai preman bayaran.

Tapi, untuk pengaduan yang dibuat SMA Gloria 2 Surabaya terhadap Ivan Sugianto, yang merupakan wali murid salah satu siswa SMA Cita Hati berinisial EMS masih berlanjut.

Ia menegaskan, permasalahan dengan Ivan telah dipasrahkan pada polisi. Maka dari itu, pihaknya berharap teradu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya pikir biarlah diproses secara aturan hukum yang berlaku, nanti pihak kepolisian saja untuk menjadi fokus," imbuhnya.

Klub Malam Ivan Sugianto Penah Digerebek Warga

Kasus siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong kini berimbas panjang. 

Khususnya sosok Ivan Gunawan, pelaku yang menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial EV untuk sujud hingga menggonggong.

Akibat tindakannya tersebut, kehidupan Ivan Sugianto langsung mengundang rasa penasaran publik. 

Tak hanya sosok istri dan anaknya yang mengundang rasa penasaran, usaha yang dimiliknya pun turut ditelusuri. 

Ketika ditelusuri, Ivan Sugianto diketahui memiliki diskotek bernama Valhalla, seperti diungkapkan akun media sosial X @Bantalguli79264.

"Valhalla_spectaclub juga punya dia tapi ig nya dah hilang," tulis akun tersebut dikutip pada Rabu, (13/11/24). 

Valhalla merupakan diskotek yang berada di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat RT/RW 006/008, Surabaya, Jawa Timur.

Klub malam tersebut pernah digeruduk warga dan sekelompok massa pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu.  

Massa atas nama Federasi Masyarakat Sipil Bersatu (FMSB) melakuan aksi unjuk rasa di depan club Valhalla.

Penyebabnya akibat tidak mengantongi izin.

Selain itu, klub malam Valhalla dianggap berpotensi mengganggu keamanan masyarakat Surabaya.

Juga dianggap merusak moralitas generasi muda.

Tuntutan itu juga disampaikan oleh FMSB ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya.

Sumber: Tribunnews.com

Baca juga: Kronologi Pengusaha Ivan Sugianto Intimidasi Siswa SMA Gloria 2 Paksa Sujud Gonggong

Baca juga: Pengusaha Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Sujud dan Gonggong Seperti Anjing

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved