Berita Jambi
CS Selebgram Jambi Tersangka Promosi Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus promosi judi online (Judol) berinisial CS (21), seorang influencer lokal asal Kota Jambi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tersangka kasus promosi judi online (Judol) berinisial CS (21), seorang influencer lokal asal Kota Jambi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi oleh penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi dalam tahap II.
CS yang merupakan warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, dilimpahkan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024 kemarin.
"Perkara dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2024 kemarin," jelasnya.
Diketahui, CS telah mempromosikan 20 situs judi online dari berbagai orang yang berbeda sejak tahu 2022. Satu kali postingan promosikan bisa dilihat mencapai 5000 orang hingga 7000 orang.
Kasus promosi judi online berhasil ungkap pada 24 Agustus 2024, sekira pada pukul 12:50 WIB. Berlokasi di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
"Tersangka perempuan kita amankan dengan inisial CS usia 21 tahun, swasta," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik saat konfrensi pers, Jum'at (30/8/2024).
Taufik menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik pribadi CS. Dengan followers tersangka mencapai 70 ribu orang pengikut.
"Jadi dia mengendors link judi kita ketahui saat tim piket melakukan patroli cyber," sebutnya.
Usai berpatroli, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi meminta keterangan dari pelaku dan diketahui telah mempromosikan sejak 2022 November hingga saat ini.
"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.
Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud.
"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Kasus Promosi Judi Online oleh Selebgram Jambi, Tunggu Tanggapan Jaksa
Baca juga: Pengakuan Selebgram Jambi Akui Dapat Rp 2-4 Juta Sekali Posting Situs Judi Online
Baca juga: Kata Pengamat Soal Selebgram Jambi Ditangkap Polisi Gegara Promosi Judi Online
258 Peserta Ikut Rekoleksi Siswa-siswi Katolik SD-SLTA di Jambi, Semangat Meski Hujan |
![]() |
---|
Apakah Bus Listrik di Kota Jambi Bisa Diberhentikan di Luar Terminal? |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nama Suci, Sebuah Ikatan Para Penjaga Hutan Harapan Jambi |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Organisasi Lintas Iman Provinsi Jambi: Jaga Indonesia, Jaga Jambi |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.