Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Polres Merangin Bekuk Penampung Emas Hasil PETI

Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (29 tahun) yang diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PET

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (29 tahun) yang diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, pada Senin (11/11). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (29 tahun) yang diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, pada Senin (11/11).

Penangkapan ini bermula Polres Merangin mendapatkan informasi mengenai kegiatan penampungan emas hasil PETI di lokasi tersebut. 

Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dan melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, yang ternyata benar adanya kegiatan penampungan emas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah mengamankan lokasi, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi serbuk mineral emas (emas urai), 3 lembar nota jual beli emas, 2 lembar kertas catatan jual beli emas, 1 unit handphone iPhone 11 Plus, serta 1 mangkuk plastik kecil dan 1 lembar kertas pembungkus emas.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi penampung emas hasil PETI beserta barang bukti terkait," ungkap Aiptu Ruly.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pasal ini mengatur tentang larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang di Km 92, 10 Mobil Remuk Tumpuk Tumpuk Korban Terjepit

Baca juga: Siapa Sebenarnya Kosasih, Jenderal Kopassus Jadi Sekretaris Militer Presiden Prabowo Subianto

Baca juga: Harga Sawit di Muaro Jambi Pecah Rp 3.100 per Kg di PT EWF Bukit Baling

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved