Berita Merangin
Polres Merangin Bekuk Penampung Emas Hasil PETI
Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (29 tahun) yang diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PET
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (29 tahun) yang diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, pada Senin (11/11).
Penangkapan ini bermula Polres Merangin mendapatkan informasi mengenai kegiatan penampungan emas hasil PETI di lokasi tersebut.
Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dan melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, yang ternyata benar adanya kegiatan penampungan emas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah mengamankan lokasi, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi serbuk mineral emas (emas urai), 3 lembar nota jual beli emas, 2 lembar kertas catatan jual beli emas, 1 unit handphone iPhone 11 Plus, serta 1 mangkuk plastik kecil dan 1 lembar kertas pembungkus emas.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi penampung emas hasil PETI beserta barang bukti terkait," ungkap Aiptu Ruly.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini mengatur tentang larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang di Km 92, 10 Mobil Remuk Tumpuk Tumpuk Korban Terjepit
Baca juga: Siapa Sebenarnya Kosasih, Jenderal Kopassus Jadi Sekretaris Militer Presiden Prabowo Subianto
Baca juga: Harga Sawit di Muaro Jambi Pecah Rp 3.100 per Kg di PT EWF Bukit Baling
| Jemaah Haji Asal Merangin Jambi Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung |
|
|---|
| Diduga Masalah Asmara dengan Istri Oknum TNI, Pria di Merangin Dianiaya |
|
|---|
| Pemuda di Merangin Diduga Dianiaya Oknum TNI, Luka -luka Lebam di RSUD Abunjani |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Merangin Hadiri Akad Nikah Putri Sekda Zulhifni |
|
|---|
| Pemkab Merangin Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Merangin-berhasil-menangkap-seorang-pemuda-berinisial.jpg)