Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Diusut 7 Tahun
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan waktu 7 tahun untuk menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembelian 4,8 hektar tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Luhur sudah diselidiki sejak 18 Mei 2017 dan naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2018.
"Selanjutnya dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan kepada penyidikan pada tanggal 17 Januari 2018,” kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Dalam proses penyidikan dari penanganan perkara a quo pada 2017 hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah komprehensif.
Pada kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 84 orang saksi termasuk notaris dan 5 ahli.
Baca juga: Mobil Hitam Bobby Nasution Dapat Lemparan Batu Setelah Debat Pilgub Sumut Rampung
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM LAMBELU Rute Langsung Parepare-Balikpapan Periode 8-22 November 2024
Ada sekitar 612 dokumen yang eikumpulkan, empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengukur dan survei lapangan atas aset DKI Jakarta yang menjadi obyek transaksi.
Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, dinas terkait, Pertamina, Kantor Pertanahan BPN Jaksel, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
“Langkah-langkah lainnya termasuk penelusuran informasi aset dan transaksi di PPATK RI, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta OJK RI,” kata Arief.
Penilaian juga dilakukan terhadap laporan KJPP Penilai P2PK Kemenkeu RI yang menghasilkan temuan pelanggaran berat, dan terhadap obyek tanah untuk tujuan litigasi dengan menunjuk DP Mappi-KJPP untuk obyek transaksi 2013.
Selain itu, penyidik menelusuri korespondensi digital di e-office beberapa staf PT Pertamina selama 2011-2015 dengan bantuan tim forensik digital BPK RI.
“Penyidik juga mengirimkan SP2HP ke Kejagung RI, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembelian Tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum dari BPK RI, serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Arief.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 348,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
“Laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait Kerugian Keuangan Negara tersebut diserahkan oleh auditor BPK RI kepada Dittipidkor Bareskrim Polri. Hasil perhitungan dari BPK RI menunjukkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 348,6 miliar,” kata dia.
Atas kasus ini VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Prediksi Skor Viktoria Plzen va Real Sociedad , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Europa |
![]() |
---|
Mobil Hitam Bobby Nasution Dapat Lemparan Batu Setelah Debat Pilgub Sumut Rampung |
![]() |
---|
Download FR Legends 2024 MOD APK Terbaru V0.3.5.5 Uang Unilimited, Ada Pajero hingga RX7 Gratis |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM LAMBELU Rute Langsung Parepare-Balikpapan Periode 8-22 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.