Berita Nasional
3 Terduga Teroris Diamankan di Jawa Tengah, Densus Sita 20 Sajam, 30 Buku Mengarah Radikalisme
Tiga orang terduga teroris diamankan jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah, pada Senin (4/11/2024).
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang terduga teroris diamankan jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah, pada Senin (4/11/2024).
Sejumlah barang bukti diamankan Densus 88 dari ketiga orang tersebut.
Diantaranya yakni, 20 bilah senjata tajam hingga 30 buku yang mengarah pada gerakan radikalisme.
Selain itu barang bukti yang turut diamankan dari ketiga terduga teroris tersebut yakni tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskannya, sejumlah barang bukti berhasil disita dari penangkapan terduga teroris tersebut.
Diantaranya 20 bilah senjata tajam, terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang.
Baca juga: BREAKING NEWS! Densus 88 Tangkap 3 Teduga Teroris, Lokasi di Kudus, Demak, dan Solo
Baca juga: Seorang Terduga Teroris Bawa Bom Aktif di Kereta Api Gajayana, Disergap Densus 88
Kemudian, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan yakni satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Ketiga terduga teroris yang tertangkap itu yakni berinisial BI, ST, dan SQ.
Seluruhnya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Ketiganya ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda.
Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah,” jelasnya, dikutip Antara.
Baca juga: Pj Bupati Tebo Ungkap Dari 4 Orang Terafiliasi Jaringan Teroris, 2 ASN Aktif dan 2 Sudah Pensiun
“Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.