Peran Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di Korupsi Pembangunan Rel di Sumut, Pecah Paket Proyek

Peranan Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) pada kasus korupsi pembangunan jalan kereta api

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Prasetyo Boeditjahjono saat Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Minggu (3/11/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Peranan Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) pada kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

Diketahui petugas Kejaksaan Agung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial PB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar menjelaskan, posisi perkara korupsi itu anggaran pembangunannya Rp1,3 Triliun dan bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024).

Kemudian dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, lanjut Harli, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket.

Lalu, ia juga meminta kepada Terdakwa Nur Setiawan Sidik agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses Lelang.

Baca juga: Detik-detik Suami di Sumut Tikam Istri saat Sedang Karaoke dan Live Medsos, Dipicu Cemburu

Baca juga: Viral Macet di Tanjung Pauh Muaro Jambi karena Mobil Batu Bara, Warga Tuntut Pengusaha Cari Solusi

“Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Terdakwa Nur Setiawan Sidik) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis,” jelas Harli.

“Dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa,” sambung Harli.

Selanjutnya, Harli menuturkan, dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan.

“Tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan,” ungkap Harli.

“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” lanjut Harli.

Harli mengungkapkan, dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa PB mendapatkan fee melalui PPK atau Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

“Akibat perbuatan saudara PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024,” jelas Harli.

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah menahan PB di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Fulham vs Brentford , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris

Baca juga: Detik-detik Suami di Sumut Tikam Istri saat Sedang Karaoke dan Live Medsos, Dipicu Cemburu

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka 17 November, Gagal Seleksi CPNS Bolehkah Mendaftar PPPK?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved