LIPUTAN KHUSUS
Mengapa Politik Uang di Jambi Sulit Diungkap? Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Buka-bukaan Prosesnya
Meski psering terjadi, mengapa pelanggaran politik uang ini sulit untuk diungkap? Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, buka-bukaan menjelaskan
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fenomena politik uang atau money politics saat Pilkada di Jambi berseliweran informasinya.
Praktik politik uang menjadi satu di antara pelanggaran yang sering terjadi pada pelaksanaan pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Meski sering terjadi, mengapa pelanggaran politik uang ini sulit untuk diungkap?
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, buka-bukaan menjelaskan prosesnya.
Praktik politik uang memiliki motif berbeda-beda, namun tidak serta merta pelaku politik uang langsung ditangkap dan dipenjarakan.
Wein Arifin mengatakan politik uang merupakan pelanggaran pidana.
Tindak pidana ini mengikuti kaidah pidana, dan unsur-unsur pasal yang tertera harus terang, jelas dan tidak kabur.
"Unsur pasal 187A ayat (1) misalnya, setiap orang dengan sengaja. Nah, dengan sengaja ini ada perbuatan kesengajaan dengan niat dan dengan maksud, untuk suatu tujuan, tujuannya menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya sebagai imbalan, biasanya itu berharap pilihan untuk memilih calon tertentu di pilkada," ungkapnya.
Menurutnya, seluruh unsur pidana harus terpenuhi untuk bisa mengungkapkan praktik politik uang ini.
Sehingga, Wein mengakui bahwa sulitnya mengungkapkan politik uang karena pelanggaran ini sering dilakukan di ruang-ruang gelap.
"Unsurnya ini harus terpenuhi, jadi kesulitannya itu. Politik uang ini kan dilakukan di ruang-ruang gelap yang tidak ada saksi, tidak ada bukti," ujarnya.
Pelanggaran politik uang ini bisa diungkapkan jika terdapat bukti yang jelas. Seperti rekaman video, seperti yang terjadi di Pilgub Jambi 2020 lalu.
"Baru bisa terang seperti 2020 kemarin, ada videonya yang bersangkutan memberikan beras dan tiang listrik, ada warga yang diberikan, jelas pemberinya, jelas materi lainnya berupa beras dan tiang listrik, dan ada permintaan untuk memilhh calon tertentu, minta imbalan untuk memilih calon gubernur," jelasnya.
"Dan ada niat sengaja untuk melakukan perbuatan memberikan itu untuk memenagkan kandidat, itu harus senafas," tambahnya.
Baca juga: Debat Pilwako Jambi 2024 Perdana Maulana vs HAR, Ini 5 Tokoh yang akan Jadi Panelis
Sehingga, kata Wein Arifin, jika buktinya kurang, atau perbuatan tidak senafas, atau tidak ada unsur kesengajaan, maka tidak bisa dimaknai sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (4).
"Kesulitannya di bukti dan saksi, tetapi kalau ada video kan gampang, kami bisa menemui orang yang ada di video itu seperti 2020 lalu, jadi saksi itu kita ambil orang yang divideo itu tinggal ke lokasi, orangnya jelas, lokasinya jelas, kita datangi dan kita jadikan saksi," ungkapnya.
"Tapi kalau di ruang gelap, tidak ada petunjuk, tidak ada saksi, itu menyulitkan proses pengungkapan," tambah Wein.
Begitu juga misalnya ada sejumlah orang atau tim pemenangan, memberikan uang ataupun materi lainnya, namun tidak mengucapkan ajakan memilih. Itu bisa juga dikaitkan dengan praktik politik uang, dengan melihat konstruksi peristiwanya.
Konteks Pidana secara Umum
Kemudian, dalam konteks tindak pidana secara umum, Wein Arifin mengatakan itu juga harus melihat konstruksi dari peristiwa karena tidak berdiri sendiri.
"Setiap orang datang ke suatu tempat membawa uang dan memberikan kepada masyarakat tanpa bicara apapun, tanpa ajakan memilih, itukan tidak berdiri sendiri, ini harus ditracking, uangnya dari mana, tujuan ke sana ngapain," ucapnya.
Terlebih saat ini, Wein juga mengungkapkan bahwa praktik politik uang ikut berkembang seiring kemajuan teknologi.
Contohnya pemberian uang digital atau e-Money.
"Dan mana kala misalnya ada yang terbukti, karena memang yang menjadi kendala Bawaslu adalah pembuktian. Jangankan memakai transaksi uang digital atau e-Money, money politic door to door ke masyarakat ini pembuktiannya sangat sulit," tuturnya.
Bakal Lebih Masif dan Brutal
Praktik money politic atau politik uang pada pelaksanaan Pemilihan umum ataupun Pemilihan kepala daerah sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan praktik politik uang ini tak bisa dipisahkan dan menjadi bagian tiap kali hajatan pesta demokrasi di Indonesia.
Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Jambi, Citra Darminto, memprediksi pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 politik uang bakal lebih masif lagi apabila pengawasan dan penegakan hukumnya tidak tegakkan dengan serius.
Prediksi ini bukan tanpa alasan.
Berkaca pada Pileg Februari 2024 lalu, hampir 80 persen caleg harus merogoh kocek cukup untuk "menyiram" agar mendapatkan suara.
Makanya tak heran, banyak yang mempelesetkan pilkada serentak 2024 ini menjadi ajang adu kuat isi tas alias kekuatan finansial antar calon kepala daerah.
Berbagai kalangan memprediksi siapa pasangan cakada yang banyak uang dialah yang bakal menjadi pemenang di pilkada nanti.
Sampai saat ini, banyak mindset para aktor politik beranggapan politik uang dinilai sebagai cara untuk meraup suara masyarakat, dan bagi sebagaian masyarakat, pesta demokrasi pilkada ini, merupakan pesta cuan buat mereka.
"Saya harus akui Pilkada 2024 di provinsi Jambi akan banyak terjadi kecurangan, ini bisa dikontribusikan oleh perilaku kompetisi yang pragmatis, di tengah suasana kompetisi yang sangat kompetitif dan aktor kontestan yang kompetitif juga," ungkapnya, Selasa (28/10).
Menurutnya, para politikus melakukan berbagai macam strategi dan cara untuk melakukan politik uang.
Hal itu dia katakan, karena Pilkada 2024 ini sepertinya bakal lebih masif dan brutal, mengingat Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan satu kali putaran yang berpedoman pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Dengan kondisi ini saya memprediksi pasaran politik uang di Pilkada 2024 tidak bisa terelakkan. Karna sampai saat ini, masih banyak kandidat cakada yang berpikir bagaimanapun caranya yang terpenting bisa menang," ujarnya.
Baca juga: Pemilih di Jambi Anggap Wajar Politik Uang, Pengamat: Efektivitasnya Rendah
Terkait dengan distribusi politik uang jelang hari H, Citra mengatakan bahwa pendistribusiannya nanti bervariasi, tergantung wilayah dan jumlah pemilih.
"Semakin banyak calon dan jumlah pemilih sedikit, maka besaran 'siraman' bakal lebih besar. Dan saya memandang pola jual beli suara ini bervariasi. Ada yang langsung diterima oleh pemilih yang menerima manfaat politik uang itu. Lalu bisa juga dilakukan secara tidak langsung. Misalnya dengan aplikasi online e-Walet, DANA dan lainnya, ini modus terbaru dampak dari penggunaan teknologi digital saat ini," jelasnya.
Tinggal sekarang, kata Citra, bagaimana penegakkan hukum Pemilu yang tegas berkeadilan antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Gakkumdu.
Menurutnya, perlu juga melibatkan peran PPATK dalam memonitor pergerakkan Uang Cakada yang akan berkontestasi di pilkada khususnya di Provinsi Jambi.
Dan terakhir, Citra Darminto menyampaikan pesan kepada masyarakat Provinsi Jambi bahwa pemimpin yang membagi bagikan uang, biasanya mereka akan cenderung mempertahanan kemiskinan. (dna)
Baca juga: Pengakuan Sang Pemilih di Jambi, Uang Disebar H-1 Pencoblosan
Baca juga: Hujan Politik Uang Puluhan Miliar di Jambi Jelang Coblosan, Pengakuan Timses Hijau, Kuning dan Merah
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.