Berita Nasional
11 Pegawai Kemenkomdigi Jadi Tersangka Kasus Terkait Judi Online, Polisi: Masih Ada yang DPO
Sebanyak 11 orang pegawai Kemenkomdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online.
Judi online.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online.
Penetapan kesebelas oknum Komdigi itu sebagai tersangka disampaikan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Diantara belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu ada dari sipil hingga beberapa staf ahli Komdigi.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya ada juga beberapa staf ahli Kemenkomdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).
Oknum pejabata Kementerian Komdigi yang diduga terlibat itu menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.
Kombes Ade Ary menturkan, oknum Kemenkomdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online."
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Baca juga: Istri di NTT Nekat Bakar Suaminya Graa-gara Judi Online, Temukan Bukti Transaksi
Baca juga: Hadapi Ancaman Peretasan Judi Online, Diskominfo Sarolangun Gelar Workshop Keamanan SPBE
Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.
"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan penangkapan oknum pejabat Komdigi terlibat perjudian online.
“Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.

Menurutnya, yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa penyidik. “Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya.
Trunoyudo memastikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia.
Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas.
Baca juga: Kasus Promosi Judi Online di Jambi, Berkas Tersangka BW Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya dan asistensi dari Bareskrim Polri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terima Bantuan Kambing dari SKK Migas PetroChina, Warga Terjun Gajah Tanjabbar Ucapkan Terimakasih
Baca juga: Jadwal Kapal KM Bukit Siguntang Balikpapan-Makassar Periode 1-29 November 2024, Ada Link Pesan Tiket
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 1 November 2024, EMASOLIM2024, U8S47JGJH5MG
Baca juga: Sinopsis Hasrat Cinta 1 November 2024, Samrat Balik Menolong Nayantara di Tong Sampah
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.