Berita Jambi

Kasus Promosi Judi Online di Jambi, Berkas Tersangka BW Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas kasus promosi judi online (Judol) dengan tersangka BW (19) ke Kejaksaan. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Konfrensi pers penangkapan Bayu Wicaksono selaku admin akun Instagram @liaranjambi.id, yang ditangkap polisi kasus dugaan promosi judi online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas kasus promosi judi online (Judol) dengan tersangka BW (19) ke Kejaksaan. 

BW, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram @liaranjambi_id. Aksi nekatnya ini kini berujung pada proses hukum yang tengah berlangsung.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus promosi judi online tersebut. Dan saat ini penyidik sedang menunggu jadwal P21 (tahap II) dari Kejaksaan.

" Pemenuhan P19 dari Jaksa sudah, tinggal menuggu P21," kata Reza, Selasa (15/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap admin Instagram @liaranjambi.id karena mempromosikan judi online dengan upah Rp 150 per postingan selama 2 tahun belakangan. 

Bayu Wicaksono (19) admin akun Instagram yang berisi konten-konten balapan liar hingga modifikasi motor itu terindikasi mempromosikan situs judi online skor88. Sehingga, admin akun Instagram tersebut diringkus Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Pelaku mengendorse situs judi online dengan pengikut 58 ribu yang nama akunnya @liaranjambi_id," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Sabtu (31/8/2024).

Lanjutnya, pelaku sengaja membuat akun tersebut dari tahun 2020, dengan tujuan mencari followers. Ketika followers akun tersebut sudah puluhan ribu, dia gunakan sebagai media jasa endorsement.

"Pengungkapan berawal saat kita lakukan patroli siber dan kita temukan akun tersebut yang memuat situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," ujar Taufik.

Baca juga: Pelajar SMA di Cianjur Ditangkap Polisi Gegara Promosi Judi Online

Baca juga: 7 Fakta Ayah Jual Bayi di Tangerang untuk Judi Online, Istri Mimpikan Anaknya Tiap Malam

Setelah mendapat identitas pelaku yang menjadi admin akun @liaranjambi_id itu, pelaku akhirnya ditangkap pada 24 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi. 

Dari hasil pemeriksaan,  pelaku menerima endorsement berbau situs judi online tersebut sejak 2022. Dia dibayar Rp 150 ribu perminggu setiap postingan. Total selama 2 tahun, dia mendapat keuntungan Rp 18 juta.

"Keuntungan sudah Rp 18 juta. Uangnya digunakan memodifikasi motor karena pelaku juga anak motor dan juga dipakai untuk judi online," terangnya.

Selain situs skor88, lanjut Taufik, pelaku juga pernah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online. Polisi juga turut mengamankan barang bukti, satu unit HP, akun IG @liaranjambi_id, dan 8 lembar bukti hasil tangkapan layar akun Instagram dan situs judi online.

"Pelaku memosting dari tahun 2022-2024, kurang lebih 35 situs," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

 

Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Lanjutan Perambahan Hutan Tebo, Saksi Ungkap Terdakwa Buka Lahan untuk Sawit dan Pisang

Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Disebut Akan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Baca juga: HUT ke 25 Tahun Muaro Jambi, Raden Najmi Terima Kasih ke Pemimpin Terdahulu 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved