Terkejutnya Ronald Tannur saat Dieksekusi Pasca Vonis Bebas dari PN, Ternyata Kasasi 5 Tahun
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus kematian Dini Sera dieksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10/2024).
TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus kematian Dini Sera dieksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Baca juga: Budhi Hartono, Sekda Muaro Jambi Pertama di Indonesia yang Terima Sertifikat Juru Sembelih Halal
Baca juga: 6 Fakta Terbaru Tol Bayung Lencir-Tempino, Per Menit 18 Kendaraan s/d Kaca Truk Kena Lempar Batu
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Sebab yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Itu adalah pasal alternatif kedua.
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Dua Pekan Laksanakan Operasi Zebra Siginjai, Satlantas Polres Batanghari Tilang 300 Pengendara |
![]() |
---|
Semakin Mengenal IIDI Jambi, Organisasi Sosial Kesehatan yang Mengedukasi Masyarakat |
![]() |
---|
6 Fakta Terbaru Tol Bayung Lencir-Tempino, Per Menit 18 Kendaraan s/d Kaca Truk Kena Lempar Batu |
![]() |
---|
Gegara Pukul Murid Pakai Sapu, Guru Agama di Muna Sultra Dilaporkan Kasus Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.