Syarat Lulus SKD CPNS 2024: Capai Passing Grade Belum Tentu Lolos

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD ini dijadwalkan berlangsung dari

Kompas.com
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK- Berikut jadwal lengkap penerimaan CPNS 2024 dan PPPK 2024 2,3 juta formasi, baik untuk pusat atau daerah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD ini dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Setelah melewati tahap SKD, para pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, memenuhi syarat kelulusan SKD tidak hanya bergantung pada pencapaian nilai ambang batas (passing grade), melainkan ada beberapa kriteria tambahan yang harus dipenuhi.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Untuk lolos tes SKD CPNS 2024, peserta harus:

Memenuhi passing grade yang telah ditetapkan sesuai jenis formasi yang dilamar.

Masuk dalam peringkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar, di mana peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan tersebut.

Contoh, jika sebuah instansi membuka 3 formasi jabatan, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi yang akan lanjut ke tahap SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade adalah batas minimal yang harus dicapai peserta dalam tiga jenis tes yang diujikan, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
  • Nilai maksimal yang bisa diperoleh dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 550 poin, dengan rincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Nilai Ambang Batas Khusus

Bagi kelompok peserta dengan kebutuhan khusus, syarat nilai ambang batas berbeda, sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60
  • Putra/putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 6

Meskipun peserta berhasil mencapai nilai ambang batas, posisi mereka dalam peringkat juga akan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Capai Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lolos Seleksi, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/24/syarat-lulus-skd-cpns-2024-capai-nilai-ambang-batas-belum-tentu-lolos-seleksi

Baca juga: Buruh Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Presiden Prabowo Cabut UU Cipta Kerja

Baca juga: Viral Peserta CPNS Mendadak Kaku dan Tak Bisa Bergerak saat Registrasi di Lombok Tengah

Baca juga: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Jambi Berlangsung Sukses

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved