Dua Residivis Spesialis Curanmor dan Penadah Dibekuk di Jambi, Motor Dijual ke Pekanbaru
Dua pencuri motor dan seorang penadah berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pencuri motor dan seorang penadah berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku, Dian Saputra (27) dari Kelurahan Bagan Pete dan Irwandi Saputra (21) dari Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, bersama penadah Rizki Fauzi (30), warga Bagan Pete, ditangkap di lokasi berbeda. Kedua pencuri ditangkap di bekas lokalisasi Payosigadung Pucuk, Kota Jambi, sementara sang penadah diringkus di rumahnya.
Ketiga pelaku ini diketahui sebagai residivis spesialis pencurian sepeda motor dan baru saja keluar dari penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula pada Minggu (21/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban memarkir motornya di depan kos untuk mengambil uang. Saat kembali, motornya sudah hilang.
"Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan kos dan masuk sebentar untuk mengambil uang. Ketika keluar, motornya sudah tidak ada lagi," ujar Ipda Joko pada Kamis (24/10/2024).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Payosigadung. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap mereka beserta barang bukti. Rizki Fauzi, sang penadah, ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah beraksi sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah Kota Jambi, termasuk Kotabaru, Jambi Selatan, dan Telanaipura. Motor-motor hasil curian dijual ke Pekanbaru, Riau, dengan harga Rp 5 juta, sementara penadah hanya mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.
"Iya, ada beberapa TKP lain seperti di Kotabaru, Telanaipura, Jambi Selatan, dan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," tambah Ipda Joko.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan penadah di Pekanbaru, Riau. Para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Jambi Selidiki Kasus Pelajar Mabuk Miras di SMPN 10
Baca juga: Ingat Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM di NTT? Kini Bawa Bukti Ancaman
Baca juga: Modus Jual Jimat Khodam, Dua Tukang Ojek Asal Sumsel Ditangkap di Kota Jambi
Momen Para Demonstran Disambut Hangat dan Diajak Berdialog Langsung oleh Ketua DPRD Kemas Faried |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Penjarah Usai Kembalikan Jam Tangan Rp 11 M dan Tas Branded: Bingung Pakeknya Gimana |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Dijawab Lewat Dialog di Gedung DPRD Kota Jambi |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Jambi Diakhiri dengan Orasi di Gerbang DPRD |
![]() |
---|
3 Demonstran Diamankan Saat Aksi di DPRD Jambi, Kini Telah Dibebaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.