Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berapa UMP 2025? Dewan Pengupahan Usulkan Penyesuaian UMP

Jelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Diketahui, UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

UMP 2025

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Diketahui, UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan jika saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sudah memberikan rekomendasi soal formula pengupahan untuk penetapan UMP.

Pengupahan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Kemudian berdasarkan rekomendasi Depenas, pemerintah diminta untuk menyesuaikan besaran indeks untuk perhitungan pengupahan yang disimbolkan dengan alfa.

"Kita tetep pakai PP 51, tapi Depenas merekomendasikan ke pemerintah untuk meng-ajust alfa-nya. Kalau di PP 51 kan cuma sampai 0,3 kan, nah Depenas mengusulkan ke pemerintah untuk upah tahun depan boleh dong dilonggarkan (besaran) alfa-nya," ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

"Tunggu, nanti keputusannya. (Menggunakan) alfa baru," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Nama Kandidat Ajudan Presiden Prabowo dari TNI dan Polri, Pengganti Mayor Teddy

Baca juga: Pria Dihajar Warga saat Hendak Maling Motor di Mayang Jambi, Pelaku Kini Diperiksa Polisi

Sebelumnya Depenas sudah bersidang untuk melihat teknis usulan kenaikan dan komponen untuk UMP 2025.

Di dalam sidang tersebut ada usulan dari pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga dibuka peluang untuk penyesuaian besaran UMP 2025.

"Dewan Pengupahan Nasional berhak mengusulkan (kepada) pemerintah melakukan penyesuaian di alfa-nya," ungkap Indah.

Ia kemudian menjawab soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa buruh meminta kenaikan UMP hingga 10 persen.

Namun sejauh ini belum ada surat resmi dari serikat pekerja terkait pengusulan kenaikan upah itu.

Di sisi lain, Depenas dan perwakilan pengusaha memang sudah ada pernyataan resmi.

Yakni penyesuaian alfa sebesar maksimal 1 berdasarkan usulan Depenas dan penyesuaian alfa sebesar 0,3 persen dari usulan pengusaha.

"Saya bicara depenas ya, karena belum ada surat resmi permohonan dari pimpinan serikat pekerja tentang upah. Surat resmi ya. Depenas sudah ada memang minta mentok angkanya 1. Sementara pengusaha minta 0,3 persen," jelas Indah.

Baca juga: Kos Lokasi Penggerebekan Oknum Dokter dan Satpam di RS Batanghari Jambi Sepi

Baca juga: Oknum Dokter dan Satpam yang Digerebek di Kos Batanghari Jambi Kena Sanksi Adat dan Dipecat dari RS

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved