Berita Viral

Viral Pasangan yang Sempat Buang Bayinya di Hutan Kini Resmi Menikah di Lapas Purwodadi

Viral di media sosial video pasangan sejoli yang sempat membuang bayinya  di Grobogan, Purwodadi kini terpaksa menikah di lapas.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Viral Pasangan yang Sempat Buang Bayinya di Hutan Kini Resmi Menikah di Lapas Purwodadi 

TRIBUNJAMBI.COM- Viral di media sosial video pasangan sejoli yang sempat membuang bayinya  di Grobogan, Purwodadi kini terpaksa menikah di lapas.

Pasangan kekasih di Kabupaten Grobogan melangsungkan pernikahan di balik jeruji besi setelah terlibat dalam kasus hukum.

Prosesi yang penuh emosi ini terjadi pada Jumat (18/10/2024) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwodadi, Jawa Tengah.

Mempelai pria, Khoirul Solahudin Jauhari, dan mempelai wanita, Siti Lailatul Hasanah, harus menikah di dalam lapas karena keduanya terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang dilahirkan di luar nikah.

Bayi tersebut ditemukan di sekitar hutan di Kecamatan Wirosari beberapa waktu yang lalu.

Kini pernikahan keduanya juga disaksikan oleh bayi yang sempat mereka buang ke sekitar hutan.

Keluarga kedua mempelai juga turut menyaksikan pasangan Khoirul dan Siti.

Khoirul menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, meskipun pernikahan dilangsungkan dalam kondisi terbatas.

Baca juga: Viral Polisi di Muaro Jambi Hampir Ditabrak Mobil Brio Putih Tanpa Pelat saat Operasi Zebra

Baca juga: Viral Aksi Heroik Warga Lampung Selatan Gagalkan Aksi Pencurian di Minimarket

Dia berjanji untuk memperbaiki hidupnya dan memenuhi tanggung jawab sebagai suami dan ayah.

Dalam pernikahan tersebut, mahar yang diberikan berupa seperangkat alat salat, 1 gram emas, dan uang tunai senilai Rp 224.000.

“Alhamdulillah, kini kami sudah sah sebagai suami istri. Saya berharap ke depan bisa menjadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menafkahi istri dan anak,” ungkap Khoirul saat acara berlangsung di Masjid At Taubah.

Sementara itu Aris Munandar, Kasubsi Regbinmas Lapas Purwodadi, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pernikahan ini sesuai permintaan keluarga kedua mempelai dan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Grobogan.

 Ini merupakan pernikahan kelima yang dilakukan di dalam lapas sejak 1991.

Semua pihak setuju untuk melaksanakan pernikahan ini, dan kami pun menyiapkan semua yang diperlukan untuk acara tersebut.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambicom di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved