Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66, Ligitan dan Sipadan

Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 66, mengerjakan soal esai.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 
Simak kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PPKN Kurikulum Merdeka halaman 66, mengerjakan soal esai. 

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dilatarbelakangi oleh perbedaan interpretasi kedua negara terhadap perjanjian-perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Indonesia mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan:

Perjanjian London 1824 yang membagi Hindia Belanda menjadi dua bagian, yaitu Hindia Belanda Barat dan Hindia Belanda Timur. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan termasuk dalam wilayah Hindia Belanda Timur.
Perjanjian Perjanjian Belanda-Inggris 1891 yang menetapkan batas wilayah antara Hindia Belanda dan Kesultanan Sulu. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah barat garis batas yang ditetapkan.
Sementara itu, Malaysia mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayahnya berdasarkan:

Perjanjian Inggris-Sulu 1878 yang mencantumkan Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah Kesultanan Sulu.
Perjanjian Kesultanan Sulu-Inggris-Belanda 1890 yang menetapkan batas wilayah antara Kesultanan Sulu, Inggris, dan Belanda. Berdasarkan perjanjian ini, Pulau Sipadan dan Ligitan berada di sebelah timur garis batas yang ditetapkan.

2. Langkah-langkah Kongkret Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Sengketa

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah-langkah kongkret untuk mengatasi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, antara lain:

Pada tahun 1967, Indonesia dan Malaysia mengadakan pertemuan untuk membahas masalah sengketa ini. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 1974, Indonesia dan Malaysia kembali mengadakan pertemuan untuk membahas masalah sengketa ini. Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 1976, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian tentang batas wilayah laut. Namun, perjanjian ini tidak membahas masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.
Pada tahun 1997, Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian tentang penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan melalui Mahkamah Internasional.
Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayah Malaysia.

3. Penyebab Indonesia Kalah dalam Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia kalah dalam kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan karena beberapa faktor, antara lain:

Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan telah dikuasai oleh Indonesia secara efektif sebelum tahun 1969.
Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa penduduk Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan warga negara Indonesia.
Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
4. Usulan Konkrit Agar Wilayah NKRI Tidak Lepas ke Negara Lain atau Tidak Melepaskan Diri dari NKRI

Berdasarkan kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, berikut adalah beberapa usulan konkrit agar wilayah NKRI tidak lepas ke negara lain atau tidak melepaskan diri dari NKRI:

Memperkuat kedaulatan NKRI
Kedaulatan NKRI harus ditegakkan secara tegas dan konsisten. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

* Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kedaulatan NKRI.
* Meningkatkan kemampuan aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
* Meningkatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain:

* Meningkatkan pembangunan ekonomi.
* Meningkatkan pemerataan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Meningkatkan kesadaran nasionalisme
Kesadaran nasionalisme merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kesadaran nasionalisme masyarakat, antara lain:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved