Calon Menteri Prabowo Gibran
Prabowo-Gibran akan Lantik Menteri dan Wamen, Berapa Gajinya? Berapa Anggaran Negara Tiap Bulan?
Prabowo-Gibran akan melantik sejumlah menteri setelah keduanya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: 11 Perempuan Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran - Veronica Tan, Isyana, Stella Christie
Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com bahwa Prabowo Subianto berencana melantik 46 kementerian.
Sehingga denga jumlah itu, maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni 46 x 18.648.000 maka jumlah yakni Rp857,808,000.
Sementara gambaran untuk tunjangan perumahan yang akan dikeluarkan negara sebesar Rp1,610,000,000.
Jumlah tersebut belum termasuk untuk fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, serta pelayanan kesehatan.
Maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni Rp2,527,808,000.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Negara
Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Baca juga: 59 Calon Menteri Prabowo-Gibran Ikuti Pembekalan, Ada 4 Orang Baru, Siapa Saja?
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.