Calon Menteri Prabowo Gibran

Negara akan Anggarkan Rp4,5 Miliar Tiap Bulan untuk Menteri dan Wamen Prabowo-Gibran, Ini Rinciannya

Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri Prabowo-Gibran.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran. 

Gaji Calon Menteri Prabowo-Gibran

TRIBUNJAMBI.COM - Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Tribunjambi.com berdasarkan rencana jumlah pembantu presiden yang sudah ramai beredar.

Prabowo disebut akan melantik sebanyak 46 kementerian untuk mensukseskan lima tahun pemerintahannya.

Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Sebelum melantiknya, calon menteri tersebut sudah dipanggil Prabowo Subianto ke kediamannya di  Jalan Ketanegara IV, Jakarta.

Bahkan terakhir ada 59 calon menteri telah mengikuti pembekalan di kediaman Prabowo di Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang datang tersebut digadang-gadang akan membantu Prabowo-Gibran dalam kabinet.

Untuk diketahui bahwa menteri negera merupakan pembantu presiden yang berada di bawah bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Prabowo-Gibran akan Lantik Menteri dan Wamen, Berapa Gajinya? Berapa Anggaran Negara Tiap Bulan?

Baca juga: 3 Calon Menteri Diwant-wanti MAKI Jika Masuk Kabinet Prabowo, Mengapa? Siapakah Orangnya?

Kabar terakhir bahwa menteri baru akan dilantik Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri dan wakil menteri kedepannya?

Gaji dan tunjangan menteri negara 

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan. 

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan. 
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan. 

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara. 

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. 

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Daftar 59 Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Ikuti Pembekalan di Bogor Jawa Barat, 4 Orang Baru

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com bahwa Prabowo Subianto berencana melantik 46 kementerian.

Sehingga denga jumlah itu, maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni 46 x 18.648.000 maka jumlah yakni Rp857,808,000.

Sementara gambaran untuk tunjangan perumahan yang akan dikeluarkan negara sebesar Rp1,610,000,000.

Jumlah tersebut belum termasuk untuk fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, serta pelayanan kesehatan.

Maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni Rp2,527,808,000.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Negara 

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara. 

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Baca juga: 2 Eks Kader Kader PDIP Jadi Calon Menteri-Wakil Menteri Prabowo, 1 Orang Pernah Diculik

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800. 

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia. 

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan. 

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Berdasarkan jumlah menteri yang akan dilantik Prabowo Subianto sebanyak 46 kementerian, maka wakilnya ada 46.

Sehingga denga jumlah itu, maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni 46 x Rp Rp11.566.800.  maka jumlah yakni Rp532,072,800.

Sementara untuk tunjangan perumahan yang akan dikeluarkan negara sebesar Rp1,610,000,000.

Total anggaran untuk wakil menteri setiap bulan sebesar Rp2,142,072,800.

Jumlah itu belum termasuk fasilitas lain yang akan diterima wakil menteri.

Dengan penghitungan itu maka negara akan mengeluarkan anggaran untuk menteri dan wakil menteri sebesar Rp4,669,880,800.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lapak Bos Narkoba Jambi di Eks Lokalisasi Berubah Jadi Tempat Prostitusi, Emak-emak: Alhamdulillah

Baca juga: Tega Paula Verhoeven Transfer Uang ke Selingkuhannya, Sempat Sebut Baim Wong Pelit: Semua Ada Bukti

Baca juga: Prabowo-Gibran akan Lantik Menteri dan Wamen, Berapa Gajinya? Berapa Anggaran Negara Tiap Bulan?

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Komplotan 2 Pencuri Module Telekomunikasi

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved