Pilbup Tebo

Pejabat di Tebo Diduga Tak Netral, Bawaslu Rekomendasi ke BKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo memutuskan oknum pejabat fi Kabupaten Tebo melanggar netralitas ASN. 

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Wira
Edi Kurniawan 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo memutuskan oknum pejabat fi Kabupaten Tebo melanggar netralitas ASN. 

Oknum pejabat yang menjadi salah satu kepala dinas di Kabupaten Tebo itu dinyatakan melanggar dikarena kan foto bersama calon bupati Tebo Agus Rubiyanto nomor urut 2. 

Anggota Bawaslu Tebo, Edi Kurniawan saat dikonfirmasikan Selasa (15/10) mengatakan, bahwa Bawaslu telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Abdul Malik beralasan mampir ketika pergi ke Kecamatan Rimbo Bujang untuk mencari Rumah Toko (Ruko).

"Alasannya ia hanya mampir sekitar 10 hingga 15 menit dan tidak ada maksud apa -apa," ungkapnya. 

Bukan hanya oknum kepala dinas tersebut, Bawaslu Tebo juga memanggil calon Bupati nomor urut 2 Agus Rubiyanto untuk klarifikasi.

"Jawaban nya kurang lebih sama dengan Abdul Malik,"kata Edi Kurniawan.

Setelah semua pihak dimintai keterangan, Bawaslu Tebo memutuskan jika Abdul Malik melanggar aturan netralitas ASN karena berfoto dan salam komando dalam foto tersebut.

Untuk itu, Bawaslu Tebo merekomendasikan ke BKN tentang tidak netralitas ASN. Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan, Bawaslu Tebo menyerahkan sepenuhnya ke BKN.

Sedangkan untuk Cabup nomor urut 2 tidak terkena sanksi, pasalnya saat kejadian dirinya belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPU Kabupaten Tebo (Tribunjambi.com/ Sopianto)

Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved