Berita Jambi

PDIP Usulkan Nur Tri Kadarini PAW Gantikan Akmaluddin di DPRD Provinsi Jambi, Imbas Dipecat Partai

PDI Perjuangan sudah mengajukan usulan calon Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin yang dipecat dari keanggotaan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dipecat dari PDIP dan PDIP mengajukan Nur Tri Kadarini untuk PAW gantikan Akmaluddin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PDI Perjuangan sudah mengajukan usulan calon Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin yang dipecat dari keanggotaan partai.

Siapa yang diusulkan PDI Perjaungan Jambi untuk PAW Akmaluddin?

Diketahui, diduga berhianat, PDI Perjuangan memecat kadernya yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai.

Pemecatan ini dikeluarkan pada 13 September 2024, melalui Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024,

Dalam SK itu disebutkan alah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah dugaan pengkhianatan terhadap partai.

Baca juga: Dituding Berhianat, PDIP Pecat Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin dari Keanggotaan Partai

Baca juga: Siapa Widiyanti Putri Wardhana, Perempuan Cantik Calon Menteri Prabowo

Ia diduga menjadi inisiator Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Tindakan ini menyebabkan PDI Perjuangan kehilangan satu kursi dari daerah pemilihan (dapil) 2 Muaro Jambi-Batanghari.

Selain itu, Akmaluddin juga dituduh terlibat dalam sejumlah tindakan tidak terpuji, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang menjatuhkan kehormatan dan citra partai di mata masyarakat.

Menurut surat tersebut, tindakan Akmaluddin dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi putusan dari DPP PDI Perjuangan.

Surat putusan tersebut ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Provinsi Jambi dengan mengajukan usulan calon Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Usulan itu diajukan ke DPRD Provinsi Jambi.

Pada surat pengusulan PAW, yang ditandatngani Ketua DPD PDIP Jmabi Edi Purwanto dan Sekretaris, Zaidan pada tanggal 2 Oktober 2024, PDIP mengajukan nama Nur Tri Kadarini.

Baca juga: Komentari Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Olla Ramlan Ingatkan soal Mental Anak

Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Tidak Dipanggil Prabowo Subianto

Dia diajukan PAW menggantikan Akmaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Batanghari-Muarojambi.

Nur Tri Kadarini merupakan Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Dia juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved