Hari Pertama Operasi Zebra di Jambi, 10 Pengendara Ditilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melaksanakan patroli hunting sebagai bagian dari Operasi Zebra Siginjai 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melaksanakan patroli hunting sebagai bagian dari Operasi Zebra Siginjai 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024.
Patroli ini dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kemacetan, termasuk di sekitar Jl. Kol Pol M Thaher, Pakuan Baru, dan Persijam.
Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menjelaskan bahwa patroli yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut berhasil menjaring berbagai pelanggaran kasat mata.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tanpa helm, penggunaan knalpot brong, pengendara roda dua yang membawa lebih dari satu penumpang, serta kendaraan roda empat dan roda enam yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar.
"Hasil dari patroli, 10 pengendara dikenai sanksi tilang. Barang bukti yang disita berupa 4 lembar STNK, 2 lembar SIM, dan 4 unit kendaraan roda dua (R2)," kata Maulana pada Senin (14/10/2024).
Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kota Jambi.
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Batak Viral di Tiktok Terbaru 2024, Ada Hupatoru Rohakki dan Rohakku Jun Munthe
Baca juga: Kerugian Capai Rp 1 M, Kasus Reseller Handphone di Jambi Diselidiki Polisi
Baca juga: Sasar Pengendara di Bawah Umur, Satlantas Polres Batanghari Gelar Operasi Zebra Siginjai
Harga Sawit di Jambi Periode 1-7 Agustus 2025 Naik Lagi Jadi Rp 3.492 per Kg |
![]() |
---|
Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Direktur PT REKI Jambi Ungkap Fakta Mulyono Kawan Jokowi di UGM Kerja di Batanghari |
![]() |
---|
Harga BBM Pertamina di SPBU 1 Agustus 2025 - Pertamax Series Turun, Dexlite Naik |
![]() |
---|
Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.