Pilbup Sarolangun

Cegah Money Politics, Bawaslu Sarolangun Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Cegah terjadinya money politik pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun, Bawaslu Sarolangun menggelar rapat Koordinasi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
ist
Cegah Money Politik, Bawaslu Sarolangun Gelar Rakor Bersama Stakeholder 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Cegah terjadinya money politik pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun, Bawaslu Sarolangun menggelar rapat Koordinasi bersama stakeholder.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Sarolangun dan para LO calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, dan para LO Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan pihak terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada seluruh LO ataupun tim pemenangan masing-masing tim pasangan calon baik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Pemahaman tersebut untuk mencegah agar jangan sampai terjadi pelanggaran money politik atau politik uang pada saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Sesuai pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2024, bahwa pada saat kampanye, Paslon, tim sukses, atau tim pemenangan, Lo dan semuanya dilarang memberikan uang, atau menjanjikan uang, atau materi lainnya apapun alasannya," kata Mudrika.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 5 di Pilbup Sarolangun, Hurmin Ajak Całon Lain Sambut Pilkada dengan Riang Gembira

Baca juga: Dapat Nomor Urut 4 di Pilbup Sarolangun, Hilallatil Badri: Sesuai Tanggal Lahir dan Tidak Disangka

Selain itu, para LO dan tim pemenangan całon dilarang memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk uang.

"Paslon hanya boleh memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk barang. Kami tegaskan bahwa tidak boleh dalam bentuk uang dan tidak ingin sekali ada tim kampanye yang membagikan uang pada saat kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara," ujarnya.

Mudrika juga menegaskan berdasarkan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang pemberian uang atau materi lainnya.

Kemudian dalam Pasal 187 a tegas disampaikan bahwa siapa yang memberikan uang atau menjanjikan uang kepada pemilihan, baik si pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

"Kami selalu mengupayakan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran money politik, dan kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melakukan pencegahan itu," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved