Pilkada di Jambi

Bawaslu Batanghari Awasi 7 Akun Sosmed Cabup Cawabup Selama Masa Kampanye

Pada masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Batanghari terus melakukan pengawasan aktivitas kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. 

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari Robbiansyah. 

Pilkada Batanghari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pada masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Batanghari terus melakukan pengawasan aktivitas kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Pengawas tersebut seperti dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari Robbiansyah.

Pengawasan juga dilakukan terhadap akun sosial media pasangan calon.

Robbiansyah mengatakan bahwa berdasarkan surat yang diberikan KPU Batanghari ada tujuh akun sosial media yang dilaporkan. 

Dimana akun tersebut berupa akun Facebook, Instagram dan TikTok.

"Ada tujuh akun yang kami terima berdasarkan laporan dari KPU Batanghari," ujarnya. 

Lebih lanjut, Robbi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye pilkada 2024.

Baca juga: Sentra Ikan Desa Aro Batanghari, Panen Ikan hingga 2 Ton Per Hari

Baca juga: Helen Bos Besar Narkoba di Jambi, 8 Kaki Tangan Termasuk Kakak dan Adiknya Turut Diamankan

Ia meminta agar selain pasangan calon, seluruh tim pasangan calon juga harus mengikuti ketentuan kampanye yang telah diatur termasuk penggunaan akun media sosial untuk kampanye.

"Untuk itu dengan adanya pengawasan siber di Bawaslu Batanghari agar dapat meningkatkan pengawasan khususnya untuk mencegah dan mengawasi berita hoax serta ujaran kebencian yang memicu kegaduhan banyak pihak," ujarnya. 

Robbi juga menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Batanghari juga telah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Batanghari.

"Jika ditemukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi pindana yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sentra Ikan Desa Aro Batanghari, Panen Ikan hingga 2 Ton Per Hari

Baca juga: Kapan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dibuka? Berapa Tarifnya? Jambi-Palembang Hanya 2-3 Jam

Baca juga: Helen Bos Besar Narkoba di Jambi, 8 Kaki Tangan Termasuk Kakak dan Adiknya Turut Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved