Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram Halaman 67 Kurikulum Merdeka

Berikut ini adalah kunci jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku pada BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.

Editor: Nina Yuniar
SIBI
Berikut ini adalah kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka (KurMer) berikut ini.

Kunci jawaban PAI Kelas VI (6) SD yang akan dibahas adalah bagian Aktivitasku pada BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.

Dalam bab ini, siswa kelas 6 SD diharapkan mampu menjelaskan definisi, dasar hukum, serta sebab-sebab dari halal dan haram.

Siswa juga diharapkan mampu menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.

Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin bertambah.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD KurMer Aktivitasku BAB 3 Hidup Damai Saling Memaafkan Halaman 50

Dilansir dari YouTube Media Pembelajaran, berikut ini merupakan kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 halaman 67:

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD:

Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.
Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67. (SIBI)

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban: 

Jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang:

1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.

2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.

Baca juga: Kunci Jawaban 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD KurMer BAB 2 Musisi Indonesia di Pentas Dunia

3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.

4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.

5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka, Perbuatan yang Diharamkan Undang-undang

*Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Soal ini berupa pertanyaan terbuka sehingga ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti dalam artikel ini.

(TribunJambi.com)

Dapatkan Berita Terbaru TribunJambi.com di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved