Pilbup Batanghari

Pilbup Batanghari Sepi Kampanye, Fadhil-Bakhtiar Pilih Tak Banyak Pasang Baliho

Calon Bupati Batanghari nomor urut 02, Muhammad Fadhil Arief yang juga calon tunggal dan petahana di Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa pada pemilu

TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI
Pasangan Muhammada Fadhil Arief dan Bakhtiar mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari pada Rabu, (28/8/2024) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tak seperti daerah lainnya, masa kampanye di Kabupaten Batanghari terbilang sepi tanpa banyak baliho yang terpasang di jalanan. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Di masa kampanye ini, para calon kepala daerah dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye ditengah-tengah masyarakat. 

Calon Bupati Batanghari nomor urut 02, Muhammad Fadhil Arief yang juga calon tunggal dan petahana di Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa pada pemilu kali ini memilih untuk tidak terlalu banyak memasang baliho.

Fadhil mengatakan bahwa baliho merupakan salah satu alat untuk memperingati diri kepada masyarakat. 

Namun, ia menyebutkan bahwa saat ini hampir 98 persen masyarakat Kabupaten Batanghari telah mengenal pasang Fadhil-Bakhtiar. 

"Dari survei, saya sudah dikenal 98 persen masyarakat Batanghari. Baliho itu alat memperkenalkan diri," ujarnya.

Fadhil memilih untuk menghabisakan waktu kampanye dengan berolahraga bersama dengan masyarakat dan melakukan dialog langsung. 

Ia menyerahkan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari untuk menilai kinerjanya dan Bakhtiar selama kepemimpinan sebelumnya. 

"Sebagai petahana masyarakat bisa menilai baik buruk kita. Jadi sepanjang layak silahkan," ujarnya. 

Baca juga: Viral Kisah Pasutri di Indramayu Merawat Bayi Kembar Lima, Sewa Mobil Desa Tiap ke Rumah Sakit

Baca juga: 4 Penganiaya Pencuri di Pontianak Hingga Tewas Ditangkap, Korban 16 Tahun, Pelaku Sempat Kabur

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 81, Perumusan Pancasila dan UUD 1945

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved