Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 66, Aspirasi

Berikut kunci kawaban PKN Kelas 8 Halaman 66  berkaitan dengan Tentang Tata Negara dan Pemerintahan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Chanel Direktorat Sekolah Dasar
Berikut kunci kawaban PKN Kelas 8 Halaman 66  berkaitan dengan Tentang Tata Negara dan Pemerintahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran PKN Kelas 8 Halaman 66,  Kurikulum Merdeka.

Materi ini berkaitan dengan Tentang Tata Negara dan Pemerintahan.

Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa.

Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.

Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian?

Diskusikan bersama kelompok kalian. Sajikan hasilnya dalam format presentasi powerpoint, prezi, atau mind mapping, lalu presentasikan di depan kelas secara bergantian.

Jawaban:

Analisis Terhadap Aspirasi

Aspirasi yang diajukan oleh desa tersebut cukup unik dan perlu ditelaah lebih dalam. Ada beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:

Prinsip Demokrasi: Pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi yang sudah tercantum dalam undang-undang. Mengubah mekanisme ini berarti bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pemilihan langsung memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap paling tepat dan memiliki visi yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. Hal ini juga menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih baik terhadap kinerja kepala desa.
Potensi Konflik: Mengubah mekanisme pemilihan kepala desa dapat memicu konflik di dalam masyarakat, terutama jika tidak ada kesepakatan mengenai siapa saja yang dianggap sebagai tokoh desa.
Keputusan yang Dianjurkan

Mengingat berbagai pertimbangan di atas, sebagai camat, saya akan menolak aspirasi tersebut. Alasannya adalah sebagai berikut:

Landasan Hukum: Perubahan mekanisme pemilihan kepala desa harus melalui perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai camat, saya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut.
Prinsip Demokrasi: Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemilihan langsung merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi yang harus dijaga.
Potensi Konflik: Mengubah mekanisme pemilihan dapat memicu konflik di dalam masyarakat dan mengganggu stabilitas desa.
Alternatif Solusi

Jika desa tersebut memiliki alasan khusus yang mendasari aspirasi mereka, maka dapat dicari solusi alternatif yang lebih konstruktif, misalnya:

Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Jika masalahnya adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan, maka dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi tersebut, seperti sosialisasi, kampanye, atau penyederhanaan prosedur pemilihan.
Penguatan Peran BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat diberikan peran yang lebih besar dalam proses pemilihan kepala desa, misalnya dengan melakukan seleksi calon kepala desa atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat.
Penyajian Hasil

Hasil analisis dan rekomendasi ini dapat disajikan dalam bentuk presentasi PowerPoint atau Prezi. Struktur presentasinya dapat sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved