Berita Viral

2 Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' di Jambi Jadi Tersangka, Surat Nikah Dibuat Usai Video Viral

Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video asusila 'Enak Yank' atau mantan presiden kampus Universitas Jambi, KN

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Seorang pengguna internet sedang memperhatikan sejumlah foto tidak senonoh yang beredar di dunia maya, Senin (20/5/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video asusila 'Enak Yank' atau mantan presiden kampus Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA sebagai tersangka kasus pornografi.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum. 

"Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata Reza.

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Baca juga: 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Masih Dikejar, 1 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Siapakah DS Tersangka Pembunuh Resti Widia, Mayat Dalam Lemari, Teman Kencan Ditangkap

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara KN dan saudari MA, namun belum datang ke penyidik," bebernya.

Reza menambahkan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka kasus Pornografi ini.

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan kedua dan kami harapkan agar koperatif untuk Hadir memberikan keterangan," ujarnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

 "Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 9 Album Lady Gaga Lengkap Sejak 2008 dari The Fame hingga Star is Born

Baca juga: 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Masih Dikejar, 1 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Jadwal Kapal KM Gunung Dempo Surabaya-Jakarta sepanjang Oktober 2024, Disertai Link Reservasi Tiket

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved