Berita Populer Hari Ini

Populer di Jambi - Resep Nasi Liwet, Pelaku Ganjar ATM, Pelaku Bully Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Berita populer di Jambi hari ini - Resep nasi liwet masak rice cooker, pelaku ganjar atm ditelanjangi warga, pelaku perundungan di Jambi terancamv

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ilustrasi korban bullying 

 

Rapat Evaluasi, Pj Wali Kota Jambi Imbau Jajarannya Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2024
Rapat Evaluasi, Pj Wali Kota Jambi Imbau Jajarannya Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2024(Ist)

 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar rapat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan Kota Jambi tahun 2024. 

Rapat yang berlangsung di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Rabu (2/9/2024) itu di pimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, didampingi Asisten Administrasi Umum Jaelani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Husni.

Hadir dalam rapat itu Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Setda serta Camat se-Kota Jambi.

Pj Wali Kota Jambi dalam arahannya mengatakan, rapat itu dilakukan untuk mengevaluasi capaian realisasi fisik dan keuangan di masing-masing Perangkat Daerah lingkup Pemkot Jambi mengingat saat ini sudah memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024.

"Rapat ini penting kita lakukan mengingat saat ini program kegiatan pembangunan tahun 2024 ini telah memasuki akhir triwulan ketiga," katanya.


Baca Selengkapnya

5 Remaja Pelaku Bully yang Viral di Jambi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 3,5 Tahun

 

Viral 5 Remaja Perempuan Lakukan Bullying, Korban Disundut Rokok Polisi Lakukan Penyelidikan
Viral 5 Remaja Perempuan Lakukan Bullying, Korban Disundut Rokok Polisi Lakukan Penyelidikan(ist)

 

Viral di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat video viral perundungan atau bully yang menimpa siswi SMP di Jambi beberapa waktu lalu?

Kabar terbarunya, polisi menetapkan lima remaja putri pelaku perundungan (bullying) terhadap N (14) siswi SMP di Kota Jambi yang menjadi korban.

Kelima remaja itu ditetapkan sebagai pelaku anak, karena masih di bawah umur.

Mereka kini terancam hukuman 3,5 tahun akibat tindakannya.

"Lima pelaku anak merupakan siswi yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Sesuai dengan perannya, ada yang melakukan perundungan, merekam video, dan mengolok-olok korban," ujar Ipda Luh Prabha Pratiwi, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved