Polisi Gerebek Kamar Kos di Majalengka, Tempat Produksi Bahan Baku Tembakau Sintetis

Sebuah industri rumahan yang memproduksi bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digerebek oleh jajaran Polres Majale

|
istimewa
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya konferensi pers industri rumahan bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka di Mapolres Majalengka, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Sebuah industri rumahan yang memproduksi bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, digerebek oleh jajaran Polres Majalengka.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sintetis yang juga dikenal sebagai tembakau gorila merupakan campuran dari tembakau atau rokok dengan ganja sintetis. Zat yang terdapat di dalamnya, seperti AB-Chminaca, termasuk dalam jenis synthetic cannabinoid (SC) atau ganja tiruan yang memiliki efek adiktif.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang diamankan, yakni RAA dan ZJM, yang masing-masing berasal dari Kecamatan Ligung dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa lokasi produksi bahan baku tembakau sintetis itu berada di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ligung, Majalengka.

"Kami menangkap RAA dan ZJM pada hari Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di kamar kos tersebut," kata Indra Novianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Rabu (2/10/2024).

Saat penggerebekan, RAA tertangkap basah sedang meracik bahan baku tembakau sintetis atau dikenal sebagai pinaka dengan menggunakan sejumlah bahan kimia di tempat tersebut.

Pihak kepolisian segera mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa bahan baku narkotika jenis pinaka dan peralatan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis.

"Kami langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap ZJM setelah mendapat keterangan dari RAA," ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa hingga kini, kedua tersangka bersama barang bukti yang disita masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Atas perbuatannya, RAA dan ZJM dikenakan Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam produksi bahan baku tembakau sintetis ini, khususnya di wilayah Majalengka," tutup Indra Novianto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Kamar Kos yang Jadi Tempat Membuat Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka, https://www.tribunnews.com/regional/2024/10/02/polisi-gerebek-kamar-kos-yang-jadi-tempat-membuat-bahan-baku-tembakau-sintetis-di-majalengka

Baca juga: 4 Fakta Suami di Lampung Tembak Istrinya, Dipicu Cekcok Rumah Tangga

Baca juga: Wanita di Surabaya Begal Sopir Taksi Online, Ingin Kerja di Australia Tapi Tak Ada Modal

Baca juga: Ibu di Medan Ditangkap Usai Viral, Siksa Dua Anaknya dengan Tali Pinggang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved