CPNS dan PPPK 2024
Pemkab Tanjabtim Membuka 375 Formasi PPPK 2024, Bagaimana Prosedur dan Berapa Gajinya?
Pemkab Tanjung Jabung Timur atau Tanjab Timur membuka 375 formasi pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Pemkab Tanjung Jabung Timur atau Tanjab Timur membuka 375 formasi pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Formasi ini terdiri dari 50 formasi tenaga teknis, 250 formasi tenaga guru dan 75 formasi tenaga kesehatan.
Diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024.
Ini sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pada seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang:
Gelombang I: Dibuka pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (guru dan D-IV bidang pendidik tahun 2023), eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
Gelombang II: Dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2024? Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka
Baca juga: Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029
Gaji PPPK 2024
Informasi mengenai besaran gaji yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 terkait Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca juga: Resep Bakwan Sayur Gurih, Tambahkan Baking Powder dalam Adonan
Baca juga: Wakili Jambi di Putri Remaja Indonesia 2024: Arin Kunjungi Bank Sampah untuk Pelestarian Lingkungan
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Tanjabtim
Tanjung Jabung Timur
Tanjab Timur
PPPK
gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tribunjambi.com
3 Shio Paling Beruntung soal Uang Besok Kamis 3 Oktober 2024: Shio Anjing, Shio Kuda, Shio Naga |
![]() |
---|
Lipsus Tribunnews - Video Piala AFF Modal Rayu Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Angkatan I |
![]() |
---|
Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Bungo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wakili Jambi di Putri Remaja Indonesia 2024: Arin Kunjungi Bank Sampah untuk Pelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.