Berita Batanghari

  Satlantas Polres Batanghari Tilang 1.276 Kendaraan dari Januari hingga September 2024

Satlantas Polres Batanghari tilang sebanyak 1.276 kendaraan di Kabupaten Batanghari sejak Januari hingga September 2024. 

TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI
Berdasarkan data Satlantas Polres Batanghari sejak Januari hingga September 2024. Ada sebanyak 1.276 kendaraan yang telah diberikan sanksi tilang karena telah melanggar aturan di Kabupaten Batanghari. 

 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Srituti Apriliani Putri

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN – Satlantas Polres Batanghari tilang sebanyak 1.276 kendaraan sejak Januari hingga September 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, yang menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor.

"Sejak Januari hingga September, kami telah menerbitkan 1.276 surat tilang, dengan sebagian besar pelanggaran melibatkan pengendara roda dua," jelas Agung.

Ia menambahkan, sebagian besar pengendara yang ditilang tidak menggunakan alat keselamatan, seperti helm, saat berkendara. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kecamatan Muara Bulian.

"Kecamatan Muara Bulian merupakan wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, karena aktivitas lalu lintas di sana memang paling padat," tambahnya.

Agung mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan alat keselamatan, terutama helm berstandar SNI.

"Kami mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi alat keselamatan seperti helm berstandar SNI," tegasnya.

Baca juga: KPU Batanghari Ganti Debat Pilkada dengan Penyampaian Visi Misi karena Hanya Ada Satu Pasangan Calon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved