Berita Merangin

Pemkab Merangin Terima 1.501 Formasi PPPK pada Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Merangin kembali melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/ Frengky
Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merangin, Hendi menyampaikan bahwa penerimaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Merangin mencakup formasi Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin kembali melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024, yang dimulai pada Selasa (01/10).

Subkoordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Merangin, Hendi, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK sesuai dengan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berlangsung dari 30 September hingga 19 Oktober 2024.

“Pengumuman penerimaan sudah kami siapkan dalam bentuk draft, dan akan kami rapatkan. Insya Allah, dalam waktu dekat ini,” ujar Hendi saat ditemui oleh Tribun Jambi.

Pendaftaran PPPK akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.

Hendi menambahkan bahwa penerimaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Merangin mencakup formasi Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

“Untuk formasi Tenaga Guru, kami akan menerima sebanyak 771 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 230 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 500 orang, sehingga total formasi yang kami terima adalah 1.501 orang,” jelas Hendi.

Hendi juga menjelaskan syarat pendaftaran PPPK tahun 2024 berdasarkan SK Menpan RB. Syarat tersebut meliputi:

Pelamar Prioritas:

Pelamar yang ikut seleksi tes CPNS pada tahun 2021 dan memenuhi passing grade.
Pelamar bidan pendidik yang lulus seleksi PPPK di tahun 2023, tetapi pengangkatannya ditunda untuk tahun ini.
Pelamar Kategori Honorer:

Tenaga eks honorer kategori 2 (K2).
Pelamar yang terdaftar di database BKN pada tahun 2022.
Tenaga honorer yang terdaftar di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 2 tahun.
“Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN BKN dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk pelamar prioritas, K2, dan honorer yang terdaftar di BKN RI, mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024,” kata Hendi.

Setelah tahap pertama, akan dilanjutkan dengan tahap kedua untuk pelamar kategori tenaga honorer yang terdaftar di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 2 tahun, yang akan berlangsung dari 17 November hingga akhir Desember 2024.

Hendi menambahkan bahwa pelaksanaan tes PPPK berbeda dari tes CPNS. PPPK hanya akan mengadakan satu jenis tes, yaitu Tes Kompetensi yang digabungkan dengan Tes Wawancara.

Hendi berharap agar para pelamar mempersiapkan dokumen yang akan diunggah di SSCASN BKN dan memperhatikan petunjuk pendaftaran dengan teliti.

(Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Tegaskan Sekda Mampu Monitor Netralitas ASN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved