Berita Viral

Fakta Video Asusila Pelajar Ditonton Satu Kelas di Demak, Ternyata Rudapaksa

Terkuak fakta dibalik video asusila pelajar yang ditonton teman sekelas di Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Seorang pengguna internet sedang memperhatikan sejumlah foto tidak senonoh yang beredar di dunia maya, Senin (20/5/2024). 

Video asusila viral di Demak

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak fakta dibalik video asusila pelajar yang ditonton teman sekelas di Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Video asusila itu direkam di ruang kelas salah satu sekolah dasar (SD) di Demak, pelakunya siswa SMA.

Sementara korbannya merupakan siswi SMP.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa perbuatan dua pelajar itu bukan didasari suka-sama suka.

Tapi ternyata siswa laki-laki merudapaksa pelajar SMP tersebut.

Baca juga: Viral Warga Padang Pariaman Diseruduk Babi Hutan, Korban Sampai Kritis di Rumah Sakit

Baca juga: Kunci Jawaban 30 Contoh Soal TIU SKD CPNS 2024, Disertai Kisi-Kisi Materi TWK hingga TKP

Kronologi Kejadian

Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian itu bemula saat korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel untuk memfotokopi tugas sekolah. 

Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu pelaku berinisial RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan SD.

“Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan perkosaan," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dikutip dari Tribun Jateng.

Nahasnya, momen rudapaksa itu disaksikan rekan korban, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Setelah kejadian, korban melaporkankan kasus yang  dialaminya ke pihak sekolah.

Pihak sekolah lantas menghubungi orang tua korban. 

"Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," sambung AKP Winardi.

Baca juga: Hari Ini 30 September Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dalam Rangka Apa?

Pelaku ditangkap

Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pemeriksaan video yang viral, pelaku RAM ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demak Geger, Video Viral Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Teman Ternyata Aksi Perkosaan, Ini Faktanya, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Love Next Door Episode 15, Hubungan yang Tidak Direstui

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Latihan Soal BAB 4 Aku Bangga Mampu Berpuasa

Baca juga: Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor di Thailand, Warganet Iseng Cari Kampusnya malah Ketemu Hotel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved