Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU mulai 30 September 2024

Daftar motor yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU mulai 30 September 2024. Selain motor, sejumlah jenis mobil juga dilarang isi BBM subsidi itu.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU 

Pembatasan BBM Bersubsidi

TRIBUNJAJAMBI.COM - Daftar motor yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU mulai 30 September 2024.

Selain motor, sejumlah jenis mobil juga dilarang isi BBM subsidi itu.

Pemerintah akan memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Tengku Dewi Syok Tahu Andrew Andika Pakai Narkoba, Tawarkan Bantuan Hukum Meski sudah Gugat Cerai

Baca juga: Fakta Video Asusila Pelajar Ditonton Satu Kelas di Demak, Ternyata Rudapaksa

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09

- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R

- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR

Baca juga: Purna Berjaya Beri Dukungan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024: Jiwa Korsa Kami Terpanggil

Baca juga: Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor di Thailand, Warganet Iseng Cari Kampusnya malah Ketemu Hotel

- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkah

Toyota

Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc

Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc

Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc

Baca juga: Kunci Jawaban 20 Contoh Soal UTS Matematika Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Semester 1, Pilgan

Wuling
Formo S 1.206 cc

Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc

DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc

Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc

Tata
Ace EX2 702 cc

Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc

Audi
Q3 1.395 cc

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kumpulan Soal UTS Matematika Kelas 5 SD KurMer Semester 1 Tahun 2024, Dilengkapi Kunci Jawaban

Baca juga: Purna Berjaya Beri Dukungan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024: Jiwa Korsa Kami Terpanggil

Baca juga: Fakta Video Asusila Pelajar Ditonton Satu Kelas di Demak, Ternyata Rudapaksa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved