Berita Viral

Tampang Jefri Nekat Ikut Apel HUT TNI ke 79 di Monas, Anggota TNI Gadungan Ini Langsung Diamankan

Viral di sosial media seorang pria bernama Jefri Ga Koro nekat nyamar jadi anggota TNI di acara gladi upacara HUT ke-79 TNI di Monas, Jumat (27/9/2024

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tampang Jefri Nekat Ikut Apel HUT TNI ke 79 di Monas, Anggota TNI Gadungan Ini Langsung Diamankan 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media seorang pria bernama Jefri Ga Koro nekat nyamar jadi anggota TNI di acara gladi upacara HUT ke-79 TNI di Monas, Jumat (27/9/2024).

Yam pria diketahui asal NTT itu merupakan anggota TNI gadungan.

Pada video yang beredar, Jefri mengenakan seragam lengkap TNI angkatan Laut dengan pangkat Letnan Dua, (Letda Sus).

Tanpa takut dan ragu, ia ikut serta dalam rangkaian latihan upcara yang digelar untuk mempersiapkan perayaan hari besar TNI tersebut.

Namun, penyamaran Jefri tidak berlangsung lama.

Pihak berwenang segera menangkap setelah mengetahui bahwa ia bukanlah anggota TNI yang sebenarnya.

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan Tanpa Dekorasi Mewah

Baca juga: Viral Kisah Zahra Jual Kerupuk Demi Bantu Keluarga

Namun, penyamaran Jefri tidak berlangsung lama. 

Pihak berwenang segera menangkapnya setelah mengetahui bahwa ia bukanlah anggota TNI yang sebenarnya. 

Dalam postingan yang diunggah akun instagram @ntt.update mengunggah biodata Jefri Ga Koro.

"Hari Jumat tanggal 27 September 2024, sekitar pukul 16.55 WIB di Monas saat pelaksanaan rangkaian latihan gladi upacara HUT TNI ke - 79 telah diamankan seorang pria yang mengenakan Pakaian Dinas Harian TNI AL berpangkat Letnan Dua

Nama : Jefri Ga Koro

Tempat/tanggal lahir : Tuamese, 22 Juni 2001."

Anggota Polisi Gadungan Rampok Pengendara Motor

Seorang warga berinisial DRS menjadi korban perampokan dengan kekerasan di wilayah Tempel, Kabupaten Sleman. Para pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kejadian bermula pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, DRS sedang berada di rumah rekannya di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Tiba-tiba, tiga orang mengenakan masker dan penutup wajah datang dengan mengendarai mobil. Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota polisi.

Para pelaku memaksa DRS masuk ke dalam mobil mereka, sekaligus membawa sepeda motor milik korban. Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menangkap korban dengan modus seolah-olah DRS adalah target operasi penangkapan.

Saat di perjalanan menuju Tempel-Seyegan, tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti. Para pelaku kemudian memaksa DRS mencari seseorang yang diduga pengguna narkoba jenis sabu.

Jika tidak berhasil, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi. Ketika DRS mempertanyakan surat penangkapan, para pelaku yang mengaku polisi langsung marah dan memukul korban berulang kali.

Selama aksi, dompet dan handphone milik korban diambil. Para pelaku juga melakban mulut, mata, serta mengikat tangan dan jari kelingking DRS dengan kabel ties.

Setelah itu, korban kembali dimasukkan ke dalam mobil. Satu pelaku duduk di tengah, sementara dua lainnya mengendarai mobil dan sepeda motor Kawasaki milik korban.

Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti dan para pelaku keluar. Korban yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri dengan membuka ikatan tangan dan lakban. Namun, usahanya terdeteksi oleh para pelaku. Korban sempat melawan hingga akhirnya ditolong oleh warga sekitar.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aksi kejahatan yang melibatkan modus berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.

Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang. 

Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

"Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan," katanya. 

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

Polisi menangkap pelaku yang pertama yaitu F (35) di Magelang. 

Pelaku F ini juga ternyata seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

Kedua pelaku langsung ditahan. 

Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku. Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

"Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi," kata dia.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved