Pilgub Jambi

Tim Romi-Sudirman Laporkan Dugaan Black Campaign ke Bawaslu Provinsi Jambi

Tim pasangan calon gubernur nomor urut 1 Romi-Sudirman resmi melaporkan dugaan black campaign, fitnah dan menghasut yang diduga dilakukan oleh tim suk

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Romi-Sudirman saat pengundian nomor urut di KPU. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim pasangan calon gubernur nomor urut 1 Romi-Sudirman resmi melaporkan dugaan black campaign, fitnah dan menghasut yang diduga dilakukan oleh tim sukses calon gubernur nomor urut 2 Haris-Sani atas nama Asari Syafii kepada Bawaslu Provinsi Jambi.

Direktur center Romi-Sudirman Jefri Hendrik membenarkan laporan ini. Menurutnya pihaknya sudah menyertakan bukti pada Bawaslu Provinsi Jambi berupa rekaman video dan screenshot foto orasi. 

"Pada pelaksanaan Deklarasi kampanye damai pilkada serentak seluruh indonesia. Pada tanggal 24 September 2024, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nomor urut 2 yakni Haris-Sani melakukan pawai kampanye damai, dimana Tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Nomor Urut  2, memberikan orasi yang termasuk ke dalam black campaign dan pencemaran nama baik, berdasarkan Video yang direkam oleh salah satu tim suksesnya dengan durasi 53 detik," ujar Jefri Hendrik, Jumat (28/9/2024).

Adapun dasar hukum yakni Regulasi hukum yang berkaitan dengan isu hukum tersebut yakni Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka dari itu Jefri Hendrik mengatakan tindakan Black Campaign dapat mencemarkan nama baik dari salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Dimana yang dimaksud pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama ataupun golongan tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs Leverkusen : H2h dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

Baca juga: Prediksi Skor Leipzig vs Augsburg, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Bundesliga Jerman

Baca juga: PetroChina dan Unja Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Peternakan Kambing di Desa Terjun Gajah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved