Advertorial

Penguatan Penegak Hukum Adat Lamo Pusako Usang Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam

Pada Sabtu 21 September 2024 telah dilaksanakan musyawarah penguatan penegakan hukum adat lamo pusako usang suku anak dalam (SAD).

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Penguatan Penegak Hukum Adat Lamo Pusako Usang Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada Sabtu 21 September 2024 telah dilaksanakan musyawarah penguatan penegakan hukum adat lamo pusako usang suku anak dalam (SAD).

Pertemuan ini dilaksanakan di kediaman Jenang Jalaludin, Desa Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri penghulu SAD ketemenggungan Kecamatan Air Hitam selain para temenggung dan jajarannya hadir pula jenang sebagai pemangku adat tertinggi suku anak dalam, Yayasan Prakarsa Madani Jambi (YPMJ) selaku Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalamyang menjadi fasilitator musyawarah tersebut.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum adat SAD, hal ini perlu dilaksanakan karena telah ada indikasi melemahnya penegakan hukum adatSAD, hal ini diindikasikan dengan fakta bahwa nasehat, arahan dan perintah yang di berikan oleh temenggung sudah banyak tidak di patuhi oleh anggota kelompoknya. Hal ini dikemukan oleh Jenang Jalaludin

“Saat ini warga masyarakat SAD banyak yang tidak memahami hukum adatnya sendiri, sehingga mudah dipengaruhi dan terprovokasi oleh pihak luar. Masalah adat harus dikembalikan ke adat” tutur Jenang. 

Pada pertemuan ini penguatan penegakan hukum adat yang dimusyawarahkan untuk menyepakati dan menuliskan hukum adat yang ada serta membuat mekanisme penegakan hukum yang jelas dan disepakati oleh seluruh temenggung di Kecamatan Air Hitam.

Selanjutnya proses dan mekanisme penegakan hukum adat akan diselaraskan dan diintegrasikan antara hukum adat SAD dengan hukum formal atau hukum positif.

Hal ini diperlukan karena warga SAD juga merupakan masyarakat warga negara Indonesiaditandai dengan mereka telah memiliki NIK dan KK yang merupakan identitas resmi warga Negara Indonesia.

Budi Setiawan (Ketua Badan Pengurus YPMJ) selaku fasilitator membuka Musyawarah, dengan mengulas kembali tutur tembo jenang dengan mengingat kembali tutur seloko “Rantau Bejenang Alam Barajo”, seloko adat ini mengungkapkan bahwa adanya peran jenang sebagai pengatur atau penguasa rantau.

Penguatan Penegak Hukum Adat Lamo Pusako Usang Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam
Penguatan Penegak Hukum Adat Lamo Pusako Usang Suku Anak Dalam di Kecamatan Air Hitam (ist)

Budi Setiawan mengatakan “Penegakan hukum adat SAD memang diperlukan, hal ini untuk menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat SAD

Kami menyambut baik ide gagasan Jenang Air Hitam dan Para Temenggung untuk melakukan musyawarah adat ini dan kami siap menjadi fasilitator sebagaimana permintaan Pak Jenang”. Jika ada para pihak yang mengemukakan pendapat bahwa peran Jenang dan Temenggung sudah tidak ada lagi di masyarakat SAD, ini tidak sepenuhnya benar. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Temenggung Aprisal “dari adat nenek moyang kami sudah ada struktur adat dan tidak bisa menghapuskan jenang, karena kepemimpinan nya tidak ada habisnya sampai keturunan selanjutnya”,  

Hal senada juga dikuatkan oleh Temanggung Nggrip “pemimpin adat harus lengkap karena kursi tidak bisa berdiri ketika kakinya tidak lengkap” katanya.

Menurut struktur adat SAD Kecamatan Air Hitam tingkat pimpinan adat yang paling tinggi adalah Jenang karena dipilih oleh para Temenggung berdasarkan garis keturunan.

Selanjutnya pimpinan ditingkat kelompok SAD terdiri dari Temenggung, Depati, Mangku, Menti, Anak Dalam, dan Debalang Batin serta Tengganai.

Struktur kepemimpinan adat SAD sampai saat ini masih berlaku dan ditaati. Kepemimpinan adat ini disadari oleh para penghulu SAD perlu dilengkapi dan dikuatkan fungsi dan keweangannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved