Berita Selebritis
Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat, Fuji dan Mayang Akui Tidak Ikhlas
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, saat kecelakaan maut, telah bebas.
Sebelumnya, Joddy dinyatakan bersalah melanggar UU Lalu Lintas dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Ia menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021 dan menerima remisi 10 bulan, yang memungkinkan pembebasan bersyarat lebih awal.
Baca juga: Faisal Ungkap Kriteria Khusus untuk Jadi Calon Suami Fuji, Singgung soal Harta Kekayaan
Kecelakaan yang terjadi pada 4 November 2021 mengakibatkan Vanessa dan Bibi meninggal, sementara Joddy, anak Vanessa, Gala Sky, dan asisten rumah tangga selamat dengan luka ringan.
Joddy mengaku mengantuk saat mengemudikan kendaraan dan menabrak pembatas jalan.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.