Berita Jambi
Polisi Kirim Berkas Kasus Promosi Judi Online oleh Selebgram Jambi, Tunggu Tanggapan Jaksa
Kasus promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram wanita CS (21) Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi masuk ke Kejaksaan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram.
Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud.
"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya. (Tribunjambi.com/M Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Hutama Karya Targetkan Dapur MBG di Pasir Putih Jambi Selesai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Haji 2026, Calon Haji Jambi Harus Tunggu 29 Tahun |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Jambi Baru Akan Terjadi di Bulan November - Desember |
![]() |
---|
Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik di Jambi |
![]() |
---|
16 Koperasi Binaan Pemprov Jambi Tidak Aktif, Diminta Segera Urus Sertifikat NIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.