Berita Jambi

Polisi Kirim Berkas Kasus Promosi Judi Online oleh Selebgram Jambi, Tunggu Tanggapan Jaksa

Kasus promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram wanita CS (21) Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi masuk ke Kejaksaan. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Rifani
Selebgram berinisial CS (21) ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran mempromosikan judi online melalui sosial media pribadi sejak 3 tahun belakangan 

"Setiap bulannya dia mendapatkan keuntungan dari postingan itu Rp 2 juta. Menurut hitungan dia keuntungan keseluruhan dari 2022 itu mencapai Rp 50 juta rupiah, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," jelas Taufik. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram. 

Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud. 

"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya.  (Tribunjambi.com/M Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved