Pilkada Serentak 2024
Semua Berkas Bacabup Muaro Jambi Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Masyarakat Diminta Berikan Masukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi menyatakan berkas empat bakal calon Bupati Muaro Jambi dinyatakan lengkap.
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Pilbup Muaro Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, Sengeti -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi menyatakan berkas empat bakal calon Bupati Muaro Jambi dinyatakan lengkap.
Hal itu setelah dilakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan penelitian dokumen pasangan calon yang dilakukan oleh KPU.
Dalam proses tahapan ini, KPU telah mengumumkan bahwa berkas semua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi telah diserahkan Sabtu (14/9/2024) lalu.
Hasil penelitian persyaratan administrasi ini, kata dia, telah diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari empat pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Muaro Jambi nantinya.
"Alhamdulillah, semua pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat," kata Almuttaqin.
Baca juga: 6 Kecamatan di Sarolangun Jambi Tak Ada Jaringan Internet, Diskominfo Usulkan Pemasangan Tower
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 122: Section 2 - Reading, Unit 3, Worksheet 2.23
Almuttaqin menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya yang sesuai dijadwalkan yaitu tentang pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan berkas persyaratan masing-masing pasangan calon.
Tahapan ini, katanya, dijadwalkan selama empat hari dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024.
"Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tetang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024," katanya.
Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu mengatakan, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan berkas persyaratan pasangan calon ini dijadwalkan selama tujuh hari.
"Klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dimulai pada tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dandim 0415/Jambi Raih Juara 3 Karya Jurnalistik Media Cetak dalam TMMD ke-121
Baca juga: 6 Kecamatan di Sarolangun Jambi Tak Ada Jaringan Internet, Diskominfo Usulkan Pemasangan Tower
Baca juga: Utamakan Edukasi, Direktur Utama BRI Sunarso Bagikan 5 Jurus Dorong UMKM Indonesia Maju
Dandim 0415/Jambi Raih Juara 3 Karya Jurnalistik Media Cetak dalam TMMD ke-121 |
![]() |
---|
6 Kecamatan di Sarolangun Jambi Tak Ada Jaringan Internet, Diskominfo Usulkan Pemasangan Tower |
![]() |
---|
Curhat Baim Alkatiri Disebut Anak Gagal Oleh Ayahnya: Aku Ga Pernah Bilang Dia Gagal Jadi Orangtua |
![]() |
---|
KPU Tanjabbar Rekrutmen 4.144 KPPS di Pilkada 2024, Berapa Gajinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.