Berita Merangin
Residivis Curanmor dari Batanghari Dibekuk Tim Elang Polres Merangin
Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Pencurian kendaraan di Merangin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin
Tersangka MN (34) ditangkap pada saat masuk ke dalam toko yang terletak di simpang tiga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Kamis (12/09/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka MN merupakan warga Kabupaten Batanghari, tersangka juga merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka dalam kurun waktu 1 bulan terakhir telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP berbeda di wilayah Bangko, sedangkan barang bukti R2 hasil curian itu telah dijual tersangka diwilayah Kabupaten Muratara Sumatera Selatan tepatnya di daerah Rawas.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan perihal penangkapan terhadap residivis curanmor tersebut.
"Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengungkap kasus curanmor di 10 TKP yang berada di Kota Bangko, tersangka yang kita amankan saat ini, merupakab seorang residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara, sedangkan dari hasil ungkap kasus tersebut, turut kita amankan sebanyak 3 unit R2, yang sebelumnya telah dijual tersangka diwilayah Muratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas," kata Kapolres Ruri Roberto, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Laporannya Terhadap Vadel Badjideh
Baca juga: Kerap Dibenturkan Persoalan Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Gubernur Jambi
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menambahkan bahwa untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dengan laporan polisi yang masuk di Polres Merangin terkait kasus curanmor.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka yang akan disesuaikan dengan laporan polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya," ungkap Aiptu Ruly.
Dari hasil ungkap kasus curanmor itu, penyidik berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 buah kunci kontak sepeda motor dengan seri P637, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy, 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Scoppy, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna biru dengan nomor mesin : JM01E1242183 Nomor Kerangka MH1JM0112MK243281 dengan Nopol BH 5990 XC, 1 buah kunci Y dengan bertuliskan Tekiro, 1 buah mata obeng ketok yang sudah dirubah bentuk dan 1 buah Tas Sandang warna hitam dengan tulisan HITHER.
Terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kerap Dibenturkan Persoalan Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Gubernur Jambi
Baca juga: Disebut Anak yang Gagal oleh Sang Ayah, Baim Alkatiri: Siapa Pabrik Duitnya Dia kalau Bukan Aku?
Baca juga: 6 Kecamatan di Sarolangun Jambi Tak Ada Jaringan Internet, Diskominfo Usulkan Pemasangan Tower
Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Laporannya Terhadap Vadel Badjideh |
![]() |
---|
Kerap Dibenturkan Persoalan Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Disebut Anak yang Gagal oleh Sang Ayah, Baim Alkatiri: Siapa Pabrik Duitnya Dia kalau Bukan Aku? |
![]() |
---|
Semua Berkas Bacabup Muaro Jambi Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Masyarakat Diminta Berikan Masukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.