Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Sarolangun Desak Percepatan Perekaman E-KTP Pemilih Pemula
Bawaslu Sarolangun Desak Pemda dan KPU Percepat Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula, Ini Konsekuensinya
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera mempercepat proses perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi pemilih pemula.
Bawaslu juga memberikan peringatan kepada Pemda Sarolangun agar menyelesaikan perekaman E-KTP sebelum hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika, menyatakan bahwa E-KTP merupakan salah satu syarat utama bagi pemilih untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Kami mendorong pihak terkait, seperti KPU dan Disdukcapil, untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP,” ujar Mudrika dalam wawancara baru-baru ini.
Berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, tercatat sebanyak 4.989 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Jika warga tersebut belum memiliki E-KTP hingga hari pemungutan suara, mereka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
“Jika proses perekaman E-KTP tidak segera diselesaikan, para pemilih pemula ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tutup Mudrika.
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Nama Unsur Pimpinan DPRD Sarolangun Dikabarkan Sudah Keluar, Sekwan Sebut Belum Terima SK Penetapan
Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada di MK, Total Ada 309 Perkara, Dari Jambi Ada 6 |
![]() |
---|
MK Revisi Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, Registrasi Permohonan Sengketa 3 Januari |
![]() |
---|
52 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Advokat Konstitusi Ingatkan MK Selektif Lolokan Perkara |
![]() |
---|
Daftar 16 Pilgub yang Hasilnya Digugat ke MK - Pilkada Jateng, Jatim, Papua Selatan, Sumut |
![]() |
---|
RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Kata Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.