Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sarolangun Desak Percepatan Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

Bawaslu Sarolangun Desak Pemda dan KPU Percepat Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula, Ini Konsekuensinya

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Heri Prihartono
ist
Pj Bupati Sarolangun Tinjau Layanan Perekaman e-KTP di Batang Asai 

 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera mempercepat proses perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi pemilih pemula.

Bawaslu juga memberikan peringatan kepada Pemda Sarolangun agar menyelesaikan perekaman E-KTP sebelum hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika, menyatakan bahwa E-KTP merupakan salah satu syarat utama bagi pemilih untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Kami mendorong pihak terkait, seperti KPU dan Disdukcapil, untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP,” ujar Mudrika dalam wawancara baru-baru ini.

Berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, tercatat sebanyak 4.989 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Jika warga tersebut belum memiliki E-KTP hingga hari pemungutan suara, mereka terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

“Jika proses perekaman E-KTP tidak segera diselesaikan, para pemilih pemula ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tutup Mudrika.

 

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Nama Unsur Pimpinan DPRD Sarolangun Dikabarkan Sudah Keluar, Sekwan Sebut Belum Terima SK Penetapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved