Polsek Kumpeh Diserang
Bukan Pasal Penganiayaan, 2 Polisi Polsek Kumpeh Muaro Jambi Jadi Tersangka, Buntut Tahanan Tewas
2 polisi berinisial Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan jadi tersangka buntut tahanan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi jadi tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - 2 polisi berinisial Brigadir Y dan Brigadir P ditetapkan jadi tersangka buntut tahanan tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) itu tewas diduga mengakhiri hidup menggunakan ikat pinggang di dalam sel.
Dua anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial Brigadir Y dan Brigadir P, menjadi tersangka.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya telah ditahan.
"(Status) Tersangka. (Sudah) Ditahan," kata Bram, Jumat (13/9/2024).
Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami Ragil, AKBP Wahyu Bram masih mengatakan menunggu hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara terhadap jenazah Ragil.
"Perlu dukungan dari hasil autopsi (terkait penganiayaan)," ujarnya.
Baca juga: Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir
Baca juga: Prediksi Skor Mallorca vs Villarreal, Cek Head to Head dan Statistik Tim di La Liga Spanyol
Kasus ini bermula pada Rabu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB. Malam itu, Ragil ditangkap polisi terkait kasus pencurian di sebuah sekolah.
Dia ditahan di sel Mapolsek Kumpeh Ilir.
Selang sekira satu jam, sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Ragil meninggal gantung diri di sel pakai ikat pinggang.
Selang beberapa jam, Kamis (5/9) dini hari, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.
Pascaperistiwa tersebut, dua Brigadir Y dan Brigadir P, diamankan.
Perampasan Hak dan Kemerdekaan
Wahyu Bram menyebut Brigadir Y dan Brigadir P menjadi tersangka terkait pasal perampasan hak dan kemerdekaan.
Ragil ditangkap tanpa adanya laporan resmi dan surat penangkapan, sehingga secara etik, yang dilakukan dua oknum itu melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Ada beberapa pasal yang kita kenakan, termasuk pasal perampasan hak-kemerdekaan. Dari pasal tersebut, yang bersangkutan (Y dan P; red) sudah bisa dijadikan tersangka.
Untuk yang lain, masih tunggu bukti-bukti yang berkaitan. Untuk penganiayaan masih tunggu hasil autopsi untuk kejelasan," ungkap Bram.
Baca juga: Resep Bubur Ketan Hitam, Daun Salam Memberikan Aroma yang Khas
Sementara itu, Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi, mengatakan Brigadir Y dan P sudah diamankan Paminal Propam Polda Jambi.
"Untuk status kedua anggota polisi ini merupakan pelanggaran kode etik profesi dan untuk hasil autopsi masih belum keluar dari rumah sakit," katanya, saat diwawancarai di Mapolda Jambi, kemarin.
Menurutnya, kedua polisi Y dan P itu belum ditetapkan tersangka karena mereka belum digelar perkara terlebih dahulu. Namun, Y dan P sudah melanggar kode etik.
"Karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP, saat ini kita menunggu sidang terlebih dahulu untuk menentukan kedua anggota tersebut," tuturnya.
Keluarga Korban Bersyukur
Winda, kakak dari almarhum Ragil Alfarizi (22), mengungkapkan bersyukur atas penetapan tersangka dua oknum polisi tersebut.
Dengan adanya status tersebut, kata Winda, artinya dugaan yang menuding bahwa adiknya bunuh diri tidak tepat.
Dia mengatakan meninggalnya Ragil tentu ada penyebab mendasar.
"Jika memang ditetapkan sebagai tersangka, kami bersyukur. Bukan berarti kami senang mereka mendapatkan balak. Tapi artinya, apa yang dinyatakan masyarakat bahwa adik kami bunuh diri tidak terbukti," kata Winda.
Dengan adanya penetapan tersangka, dia berharap keduanya mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami minta mereka dipecat dari anggota polisi dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Winda.
Sebelumnya, Ibnu Kasir, ayah Ragil, dan pihak keluarga mengungkap ada banyak kejanggalan meninggalnya Ragil.
Menurut Ibnu, anaknya tewas satu jam setelah ditangkap oleh dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir berinisial P dan Y.
"Penangkapan dilakukan sekitar jam sembilan malam (pukul 21.00 WIB). Kemudian sekitar pukul 10 (pukul 22.00 WIB) lewat, sayo dapat kabar korban telah meninggal dunia," katanya.
Dalam kesaksiannya, Ibnu Kasir mengatakan melihat ada luka bekas jeratan tali di bagian leher jenazah anaknya.
Kejanggalan lain dipaparkan Ibnu. Ragil, saat malam penangkapan, tidak menggunakan celana panjang, namun celana pendek tanpa ikat pinggang.
"Anak saya itu tidak punya ikat pinggang. Bahkan kalau keluar rumah dia sering menggunakan celana pendek. Jadi di mana dia dapat ikat pinggang," katanya.
"Saya berharap adanya keadilan. Saya meminta agar kasus ini dapat diusut secara tuntas hingga penyebab kematian anak saya terungkap secara gamblang," imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bersama Bunda Hitam Putih, Bacawawako Jambi Guntur Silaturahmi dengan Tomas di Terminal Rawasari
Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Everton, Cek Head to Head dan Statistik Tim di Liga Premier Inggris
Baca juga: 5 Fakta Almere City, Klub Baru Thom Haye: Sejarah, Geografis, Rival, hingga Mantan Pemain
Prediksi Skor Espanyol vs Alavés, Cek Head to Head dan Staistik Tim di La Liga Spanyol |
![]() |
---|
Resimen Wira Satya Adhipradana Rayakan 3 Tahun Pengabdian dengan Baksos bertajuk Peduli Sesama |
![]() |
---|
Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir |
![]() |
---|
Prediksi Skor Como 1907 vs Bologna, H2H, Berita Tim & Line Up Liga Italia 14 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.